Dalam konteks hukum yang hidup dalam masyarakat, kegiatan prostitusi adalah kegiatan yang tercela, kegiatan yang melanggar norma, dan kegiatan yang tidak patut. Oleh karena itu, kegiatan ini tidak saja bertentangan dengan jiwa bangsa tetapi juga bertentangan harkat martabat manusia. Pandangan ini sejalan pandangan RUU-KUHP.Â
Menurut RUU-KUHP, prostitusi adalah kegiatan yang tercela, bukan saja oleh orang yang mengambil keuntungan tetapi juga siappun yang terlibat dalam kegiatan ini. RUU KUHP juga memperhatikan hukum yang hidup di dalam masyarakat, sehingga perbuatan-perbuatan yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat digolongkan sebagai perbuatan yang melawan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H