Mohon tunggu...
Ahmad Sofian
Ahmad Sofian Mohon Tunggu... Dosen -

Ahmad Sofian. senang jalan-jalan, suka makanan tradisional dan ngopi di pinggir jalan :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pernjara Kita Penuh Sesak dan Tidak Manusiawi

12 Juli 2013   09:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:39 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta merupakan letupan yang berulang. Kita masih ingat kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kerobogan di Bali tahun 2012 yang disebabkan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum sipir, kebijakan yang deskriminatif, dan over capacity. Januari 2013 terjadi lagi kerusuhan di LP Salemba, dan kerusuhan ini bukan yang pertama tetapi yang ke sekian kalinya. Dan masih banyak lagi kerusuhan dan disusul dengan pembakaran LP di beberapa tempat di Indonesia.

Kondisi Lembaga Pemasyarakatan kita sungguh sangat tidak manusia, jika kita sekali-kali masuk untuk melihat kondisi LP, maka kita merasa sangat miris. Manusia diperlakukan seperti hewan. Mereka berjejal-jelanan mirip seperti ikan kembung. Sebagian lantai LP tidak memiliki tikar, mereka dibiarkan tidur hanya dengan beralasan lantai dingin dan berlumut. Belum lagi cerita soal makanan. Makanan yang disajikan berasal beras “catu” dengan lauk alakadarnya dengan tanpa garam atau malah kebanyakan garam. Sehingga banyak napi harus “menyelundupkan” makanan dari luar karena buruknya kondisi makanan. Kondisi sanitasi lebih buruk lagi, air yang disedikan kebanyakan adalah air dari sumur bor yang berwarna kuning kecoklatan, hanya beberapa LP di Indonesia yang menggunakan air PAM.

Secara umum kondisi penjara di Indonesia identik dengan penuh sesak, sarana yang buruk, kondisi yang kurang aman,dan kurangnya tenaga yang terdidik. Kondisi-kondisi ini telah dibiarkan berpuluh-puluh tahun tanpa ada sedikipun reformasi di bidang lembaga pemasyarakatan. Padahal di Kementerian Hukum dan HAM ada satu direktorat khusus yang mengurusi masalah ini yaitu Direktorat Pemasyarakatan, namun seolah-olah direktorat ini tidak tahu apa yang harus dikerjakan, sehingga kondisinya dari tahun ke tahun tidak pernah ada perubahan. Wakil Menteri Hukum dan HAM sendiri sibuk melakukan sidak di banyak LP, namun bukan memperbaiki kondisi LP tetapi menangkap bandar narkoba.. sungguh tragis.

Saya teringat dengan ungkapan bijak penulisi buku “Overcriminalization” yaitu Douglas Husac, dia mengatakan bahwa banyaknya masalah yang dihadapi ketika terlalu banyak hukuman yang mengkriminalkan seseorang. Contoh kongkrit yang dikemukakannya adalah pengguna narkoba,pengguna narkoba tidak sepatutnya dikriminalkan karena akan membuat penjara penuh sesak dan membuat beban negara semakin besar karena mengeluarkan biaya untuk makan napi, gaji sipir, penambahan fasilitas lain di penjara sehingga para pengguna narkoba ini harus diperlakukan sebagai pesakitan bukan pelaku kriminal. Mereka membeli narkoba untuk halusinasi dan kesenangan belaka yang sama halnya dengan penenggak minuman keras. Demikian juga perkara-perkara ringan, seharusnya dikesampingkan dari hukum pidana dan dipindahkan ke rumpun hukum perdata.

Berkaca dari kerusuhan LP Tanjung Gusta Medan, berkorelasi dengan apa yang disampaikan oleh Husac, penjara di Tanjung Gusta dipenuhi oleh perkara-perkara yang seharusnya tidak diproses melalui hukum pidana, sehingga penjara tidak penuh sesak, beban negara tidak terkuras habis demi memberikan makan kepada orang-orang yang tidak taat hukum, meski mereka harus diperlukan secara manusiawi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun