Mohon tunggu...
Ahmad Sofian
Ahmad Sofian Mohon Tunggu... Dosen -

Ahmad Sofian. senang jalan-jalan, suka makanan tradisional dan ngopi di pinggir jalan :)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Aspek Hukum Perlindungan Anak (Direktur PKPA - Ahmad Sofian, SH, MA)

8 September 2011   13:01 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:08 2293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kerap kali kita dihadapkan pada pada pertanyaan, apakah memang ada hukum anak di Indonesia ? Bila kita melihat dalam mata pelajaran hukum di Fakultas Hukum di Indonesia, maka tidak ditemukan mata kuliah hukum anak. Beberapa universitas menggunakan terminologi hukum perlindungan anak atau ada juga yang menyebut hukum peradilan anak. Apapun istilahnya bahan ajar yang diberikan umumnya adalah tentang anak-anak yang berkonflik dengan hukum atau anak yang melakukan perbuatan pidana serta prosedur yang harus dilalui seorang anak ketika melakukan pelanggaran hukum tersebut dengan kata lain mereka diajarkan satu aspek saja yaitu peradilan anak seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 3tahun 1997.

Dengan demikian hukum perlindungan anak yang diajarkan adalah baru sebatas pada satu aspek dari hukum yang mengatur persoalan anak di Indonesia. Terbatasnya ruang yang diberikan di Fakultas Hukum untuk pengajaran hukum perlindungan anak menyebabkan minimnya pengetahuan yang diperoleh mahasiswa ketika harus berhadapan dengan kasus-kasus anak yang dihadapi di dalam masyarakat, karena itu sulit diharapkan persoalan perlindungan hukum anak benar-benar bisa ditegakkan di Indonesia

Hukum anak sebenarnya memiliki makna yang tidak sebatas pada persoalan peradilan anak, namun lebih luas dari itu. Undang-undang No. 23/2002 tentang perlindungan anak telah membantu memberikan tafsir, apa-apa saja yang menjadi bagian hukum anak di Indonesia yang dimulai dari hak keperdataan anak di bidang pengasuhan, perwalian dan pengangkatan anak; juga mengatur masalah eksploitasi anak anak di bidang ekonomi, sosial dan seksual. Persoalan lain yang diatur dalam hukum perlindungan anak adalah bagaimana penghukuman bagi orang dewasa yang melakukan kejahatan pada anak-anak dan juga tanggung jawab orang tua, masyarakat dan negara dalam melindungi anak-anak. Dengan demikian cakupan hukum anak sangat luas dan tidak bisa disederhanakan hanya pada bidang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak.

Menyebar

Undang-Undang (UU) yang mengatur masalah hukum anak masih menyebar di beberapa perundung-undangan di Indonesia. Sangat disayangkan. Sebut saja misalnya, tentang perlindungan anak dari tindak pidana perdagangan orang ada diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU No. 21/2007), namun walaupun sudah diatur dalam UU tersebut, tidak ada defenisi yang memberikan batasan tentang perdagangan orang. Demikian juga yang terkait dengan perlindungan anak dari pornografi diatur dalam UU No. 44/2008 tentang Pornografi. Demikian tentang perlindungan anak dari kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam UU No. 23 tahun 2004.Undang-undang No. 1 tahun 1974 mengatur tentang hak waris anak, soal prinsip-prinsip pengasuhan anak juga batasan usia menikah bagi seorang anak. Demikian juga soal kewarganegaraan seorang anak ada diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 2006. Lalu tentang batasan minimum anak diperbolehkan bekerja dan hak-hak yang dimiliki pekerja anak ada diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Dan banyak aspek lain yangmengatur tentang persoalan anak yang tidak bisa disebutkan satu persatu.

Dari gambaran di atas menunjukkan kompleksitas persoalan perlindungan hukum anak sangat luas, dan tidak bisa disederhanakan pada satu isu saja. Penting untuk memperluas cakupan dan wawasan para penegak hukum tentang pentingnya pemahaman yang komprehensif yang terkait dengan hukum anak termasuk mempertimbangkan tentangamandemen kurikulum perguruan tinggi khususnya fakultas hukum dalam memasukkan komponen ini dalam mata kuliah sehingga keahliaan hukum anak bisa lebih meningkat yang pada akhirnya mampu memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut perlindungan anak di Indonesia.

Penyidik Anak

Penyidik anak saat ini baru sebatas dimiliki oleh penegak hukumdi tingkat kepolisian yang berada pada unit perlindungan anak dan perempuan (Unit PPA), itupun tidak secara spesifik disebut sebagai penyidik anak, namun otoritas diberikan kepada mereka jika menghadapikasus-kasus yang terkait dengan anak sebagai pelaku atau anak sebagai korban.

Otoritas penyidik anak sudah sepatutnya juga diberikan kepada petugas dari kementrian sosial untuk mengawasi pengasuhan ,perwalian dan pengangkatan anak. Acap kali ketika terjadi sengketa terhadap hak asuh anak di pengadilan, kerap juga terjadi penguasaan anak oleh salah satu pihak dan pihak lain tidak diberikan akses untuk mengunjungi atau secara bersama sama mengasuh anak tersebut padahal perceraian belum diputus oleh pengadilan. Demikian juga ketika telah terjadi putusan pengadilan untuk menunjuk salah satu pihak sebagai pengasuh anak namun di lapangan diingkari oleh pihak suami atau isteri maka pemerintah sama sekali tidak bisa intervensi untuk mengeksekusi putusan tersebut. Kasus lain tentang tidak ada satu institusi yang punya kewenangan untuk melakukan pengawasan adopsi anak baik oleh warga negera Indonesia maupun warga negara asing . Pengawasan yang dimaksudkan bukan saja ketika ada pelaporan, tetapi juga secara proaktif dilakukan tanpa harus menunggu pelaporan. Ketiadaan penyidik anak di kementerian sosial ini menyebabkan terjadi kekosongan hukumsehingga sering terjadi penyalahgunaan hak-hak anak oleh orang dewasa termasuk orang tuanya sendiri. Negara belum mampu memberikan perlindungan terhadap tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh orang tua (kandung maupun angkat) terhadap anak-anaknya. Egoisme yang dimiliki oleh orang tua kerap kali mengorbankan kepentingan anak dan negara tidak mampu melindunginya.

Kompilasi dan harmonisasi

Karena masih bertebaranya peraturan perundung-undangan yang mengatur masalah perlindungan anak dan bahkan beberapa perundangan masih bertubrukan dengan perundangan lain, maka perlu dilakukan kompilasi perundang-undangan tersebut oleh badan negarayang berwenang selanjutnya dilakukan kajian untuk melihat harmonisasi antara perundang-undangan yang ada. Dengan demikian akan dapat dilihat tubrukan dan kekosongan hukumyang terjadi. Maka langkah berikutnya adalah melakukan legal reform agar persoalan anak bisa menjadi prioritas yang dijalankan oleh negara.

Penulis adalah Koordinator Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (KONAS - PESKA) dan direktur Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA)


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun