Mohon tunggu...
Ahmad Sofian
Ahmad Sofian Mohon Tunggu... Dosen -

Ahmad Sofian. senang jalan-jalan, suka makanan tradisional dan ngopi di pinggir jalan :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Aksi Segera untuk Menghentikan Permintaan Seks Anak

19 Oktober 2011   16:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:45 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siaran Pers

Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Anak(ECPAT Indonesia)

“Launching Global Report Menentang Eksploitasi Seksual Anak, Jakarta, 18 Oktober 2011”

AKSI SEGERAUNTUK MENGHENTIKANPERMINTAANSEKSANAK

Anak-anak dari segala usia berada di bawah ancamandan bujuk rayu dari pelaku eksploitasi seksual anak. Berbagai cara digunakan untuk memenuhi permintaan seks orang dewasa dan anak-anak berada dalam situasi yang berbahaya.Langkah-langkah hukum saja tidak cukup untuk menghentikan permintaan seks anak. Saat ini anak-anak dijadikan sebagai trend seks global untuk memenuhi kebutuhan seksualorang dewasa, dan sering sekali terjadi salah persepsi seolah-olah anak diperbolehkan memberikan persetujuan untuk menerima tawaran seks komersial dari orang dewasa.

Analisis terhadap negara di seluruh dunia menunjukkan bahwa kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan dan ketidakstabilan politik memaksa sejumlah besar anak-anak masuk dalam situasi eksploitasi seksual. Di Indonesia sendiri, tidak jauh berbeda kondisinya, beberapa faktor yang berhasil diidentifikasi adalah kemiskinan dan kurangnya kesempatan ekonomi, distribusi kekayaan yang tidak merata, penerimaan sosial terhadap praktek pelacuran anak di beberapa daerah, kurangnya pendaftaran kelahiran, praktek-praktek tradisional seperti pernikahan dini dan pendidikan yang rendah untuk anak perempuan, praktek anak-anak perempuan yang dipaksa masuk kedalam pelacuran karena jeratan hutang, lemahnya pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak khususnya di tingkat provinsi, keberadaan pariwisata seks anak, khususnya di Bali dan Batam

Demikian juga, perkembangan teknologi informasi, mengakibatkan pertumbuhan bahan pornografi anak dan jumlah orang dewasa mengakses gambar-gambar porno tersebut . Anak-anak terjebak dalam perangkap bisnis pornographi tersebut, sangat mudah kita menjumpai gambar adegan porno yang melibatkan anak Indonesia dalam berbagai situs baik yang ada di Indonesia maupun di luar Indonesia.

Akibat dari faktor-faktor di atas maka ada sejumlah statistik dari berbagai sumber menyebutkan tentang situasi eksploitasi seksual anak-anak Indonesia yaitu: [1]

Diperkirakan terdapat sekitar 40.000-70.000 anak yang menjadi korban eksploitasi seksual di seluruh Indonesia.

21.000 dari mereka diperkirakan terlibat dalam pelacuran di Pulau Jawa

ILO mengestimasi ada 100,000 perempuan dan anak yang diperdagangkan setiap tahun

KPAI mencatat ada 2,000 perdagangan anak di tahun 2007

Pada 2008, dilaporkan bahwa sebuah trend baru dalam trafiking melibatkan anak-anak (sebagian masih berumur 13 tahun) yang diperdagangkan ke daerah-daerah pembalakan liar di Kalimantan Barat

Daerah tujuan wisata seks anak yang kerap kali dikunjungi oleh para wisatawan adalahBali, Batam, Bagian Utara Pulau Bintan, dan Lombok

Hampir setiap minggu lebih kurang 3,000 wisatawan Singapure dan Malaysia mengunjungi Batam untuk mencari layanan seks

Sekitar 30% dari total prostitusi (5000-6000) di Batam masih berusia di bawah 18 tahun

Kurun waktu 1972-2008 tercatat 13.707 anak di eksploitasi seksual di daerah wisata di 6 propinsi

Atas situasi yang digambarkan di atas maka Koalisi Nasional penghapusan Eksploitasi Seksual Anakmenyerukan :

1.Agar dithentikan penggunaan anak untuk kebutuhan seks orang dewasa, termasuk dalam mendukung industri pariwisata. Industri pariwisata sering dimanfaatkan oleh pelaku eksploitasi seksual anak untuk dapat berhubungan seks dengan anak.

2.Melakukan harmonisasi UU nasional dengan standar Internasional, khususnya dalam mencegah hubungan seksual dengan anak, termasuk perkawinan muda, dan eksploitasi seksual komersial.

3.Menerapkan UU yang telah ada yaitu Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pada kasus-kasus yang masih marak di berbagai pelosok negeri.

4.Memperkuat Gugus Tugas Nasional dan menjalankan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Anak secara sungguh-sungguh.

5.Mengembangkan infrastruktur perlindungan, perawatan dan dukungan secara nasional dengan memenuhi standar kualitas minimum yang telah ditetapkan.

6.Membangun sistem data dan informasi tentang eksploitasi seksual anak yang terbuka dan berkualitas.

7.Memperbaiki koordinasi lintas serta inter sektoral dan kerjasama dengan pihak swasta, negara lain, organisasi internasional, maupun organisasi sipil/masyarakat.

8.Terus membangun dan meningkatkan kesadaran diantara anak muda mengenai persoalan trafiking dan ESKA.

9.Ratifikasi segera protokol opsionalKovensi Hak Anak tentang penjualan anak, pelacuran anak dan pornographi anak.

“Dengan melakukan langkah-langkah tersebut di atas, maka puluhan ribu anak Indonesia yang terjebak dalam praktek eksploitasiseksual akan terbebaskan dan mereka akan menikmati hak-haknya secara wajar, sama seperti anak-anak lain,”demikian disampaikan oleh Ahmad Sofian, Koordinator Nasional ECPAT Indonesia., dalam pembukaan launching laporan global tentang aksi menentang eksploitasi seksual anak di Hotel Ibis Tamarin,selasa, 18 October 2011. Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara ECPAT Indonesia, ECPAT Internasional dan The Body Shop Indonesia.

Catatan:
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi: Ahmad Sofian, Koordinator Nasional ECPAT affiliate Group Indonesia, email : sofian@eska.or.id, HP 0811650280


ECPAT affiliate Indonesia (Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi seksual Anak) adalah adalah sebuah jaringan global organisasi dan individu yang bekerja di semua tingkatan untuk membangun kerjasama antara masyarakat sipil lokal dan masyarakat untuk membentuk sebuah gerakan sosial dalam menghapuskan eksploitasi seksual komersial anak. Ini mendorong masyarakat global untuk menjamin bahwa anak-anak dimanapun dapat menikmati hak-hak mendasar mereka bebas dari semua bentuk eksploitasi seksual komersial (ESKA). ECPAT aff Indonesia didirikan pada tahun 2003 danresmi menjadi bagian
ECPATinternasionalpadatahun2005.

[1] Fakta-fakta ini dikutip dari laporan “Pemantauan Global, Status Aksi Menentang Eksploitasi Seksual Anak di Indonesia”, diterbitkan oleh ECPAT Internasional, bersama Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Anak (ECPAT Indonesia)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun