Mohon tunggu...
Ahmad Sofian
Ahmad Sofian Mohon Tunggu... Dosen -

Ahmad Sofian. senang jalan-jalan, suka makanan tradisional dan ngopi di pinggir jalan :)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Catatan Penanganan Kasus Perdagangan Anak Untuk Tujuan Pelacuran

19 April 2011   16:46 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:38 1620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahap pertama adalah dengan riset dan dokumentasi. Pada tahap ini, yang sudah dilakukan adalah investigasi, survei, penelitian serta dokumentasi kasus-kasus perdagangan anak untuk tujuan pelacuran. Khusus untuk investigasi dan dokumentasi sampai sekarang masih dilakukan.

Tahap kedua adalah dengan sosialisasi isu dan penanganan kasus-kasus perdagangan anak untuk tujuan pelacuran. Sampai sekarang PKPA telah menangani empat kasus dengan jumlah korban yang ditangani sebanyak 9 orang. Dari empat kasus tersebut, tiga di antaranya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman antara 1 tahun 6 bulan sampai dengan 2 tahun 6 bulan.

Sementara 1 korban lagi tidak dibawa ke pengadilan atas permintaan korban. Dan korban dikembalikan ke orang tuanya di Brebes, Jawa Tengah. Selain penanganan langsung PKPA juga mensosialisasikan masalah perdagangan anak ke masyarakat dan juga sekolah-sekolah melalui Newsletter KALINGGA yang penerbitannya di dukung UNICEF. Dua edisi di antaranya meliput laporan khusus tentang perdagangan anak untuk tujuan pelacuran.

Tahap ketiga adalah masih melanjutkan penanganan kasus, ditambah dengan penyadaran masyarakat dan pembentukan shelter. Saat ini PKPA telah membentuk Pusat Informasi Masalah Perdagangan untuk tujuan pelacuran dan juga shelter. Pusat Informasi dan Shelter ini telah mulai beroperasi pada awal akhir November 2001 ini.

Tahap keempat adalah pembentukan Crisis Center (CC) untuk korban trafficking. Direncanakan CC ini mulai beroperasi pada pertengahan tahun depan.

Pemidanaan Pelaku

Pada tanggal 6 Maret 2001, tiga orang gadis remaja yang bernama Tina, Lia dan Citra (ketiganya nama samaran) dan masing-masing berusia 14, 15 dan 17 tahun telah diperdagangkan dari Medan ke Tanjung Balai Karimun, Riau. Dua di antara remaja tersebut tersebut masih duduk di bangku SLTP sedangkan satu lagi telah drop out dari sekolah dasar.

Kejadian ini bermula pada tanggal 4 Maret 2001. Salah seorang di antara remaja tersebut, yaitu Tina mendapat tawaran bekerja dari Fit, 19 tahun, di sebuah karaoke. Gajinya, diiming-imingkan Rp 5 juta per bulan. Namun Fit tidak menjelaskan di mana lokasi rumah hiburan itu. Malah, Fit memberi syarat, Tina akan diterima bekerja jika mampu membawa dua temannya yang lain untuk bekerja di karaoke.

Besoknya, Tina datang bersama dua temannya, Lia dan Citra. Mereka bertemu Sulastri, orang tua Fit. Kepada tiga remaja itu, Sulastri menjelaskan tentang pekerjaan yang akan mereka jalani kelak hanya sebagai penyanyi. Gajinya Rp. 5 juta per bulan. Lia dan Citra sempat menanyakan di mana lokasi karaoke yang akan mereka tuju itu. Namun, Sulastri enggan menjelaskannya.

"Sudahlah, nggak usah kalian tanya. Tahu sendiri kalian nanti,"

Sulastri justru meminta Tina, Lia dan Citra cepat membereskan keperluan untuk berangkat. "Kalian pergi saja sekarang, lebih cepat lebih baik, setelah kalian di sana anak saya Fit akan menyusul, nanti kalian akan terima uang Rp. 5 juta per bulan sehingga kalian bisa beli baju, dan handphone dan jangan beritahu kepada orang tua kalian." katanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun