[15] International Catholic Migration Commission (ICMC) and American Center for International Labor Solidarity (Solidarity Center).Trafficking of Women and Children in Indonesia. 2003. Diakses dari: http://www.icmc.net/pdf/traffreport_en.pdf
[16] International Catholic Migration Commission (ICMC) and American Center for International Labor Solidarity (Solidarity Center).Trafficking of Women and Children in Indonesia. 2003. Diakses dari: http://www.icmc.net/pdf/traffreport_en.pdf
[17] ibid
[18] Kompilasi data dari Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Wisata Kementerian Kebudayaan dan Periwisata Republik Indonesia, Oktober 2008.
[19] US State Department. Trafficking in Persons Report 2008 – Indonesia. 4 June 2008. Diakses dari: http://www.state.gov/documents/organization/105658.pdf
[20] ECPAT (End Child Prostitution, Child pornography and Trafficking of Children for Sexual Purpuses) adalah sebuah jaringan organisasi dan individu yang bekerja bersama samauntuk menghapuskan eksploitasi seksual komersial pada anak (ESKA). Saat ini, para afiliasi dan kelompok nasional ini ECPAT ini hadiri di lebih dari 80 negara dan melaksanakan berbagai program untuk menentang EKSA.
[21] Majalah Kalingga “Kemajuan dan Rekomendasi Umum dari Komite KHA tentang TindakanTindakan Perlindungan Khusus”, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak, November-Desember 2004, halaman 12. Pemerintah Indonesia sudah memperbaharui Rencana Aksi Nasional yang diberi nama Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Orang dan Eksploitasi Seksual Anak melalui Peraturan Menteri Kesra No. 65/2009. Rencana Aksi Nasional ini masih belum berjalan sepenuhnya dan laporan implementasinya belum dimasukkan sebagai laporan pemerintah Indonesia kepada Komite Hak Anak PBB.
Agustinanto, Fatimana et al., Trafficking of women and children in Indonesia, International Catholic Migration Commission - American Center for International Labor Solidarity, Indonesia, 2003. Diakses dari: http://www.icmc.net/pubs/trafficking-women-and-children-indonesia
ECPAT Internasioanal, “Tanya dan Jawab tentang Eksploitasi Seksual Komersial Anak” Penerbit dan Penterjemah ECPAT Indonesia, 2006
ECPAT International. “Global Monitoring Report on the Status of Action against Commercial Sexual Exploitation of Children: Indonesia”. Bangkok. 2006. http://www.ecpat.net
ECPAT Internasional, “Memperkuat Hukum Penangangan Eksploitasi Seksual Anak”, Penerbit dan Penterjemah, ECPAT Indonesia, 2010.
Human Trafficking Project.Diakses pada bulan Maret 2009 dari: http://www.humantrafficking.org/countries/indonesia
Ima Susilowati dkk, “Pengertian Konvensi Hak Anak”, UNICEF Indonesia (2003).
Indonesia, Keputusan Presiden No. 36/1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak
International Catholic Migration Commission (ICMC) and American Center for International Labor Solidarity (Solidarity Center).“Trafficking of Women and Children in Indonesia. 2003”. Diakses dari: http://www.icmc.net/pdf/traffreport_en.pdf
Kompilasi data dari Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Wisata Kementerian Kebudayaan dan Periwisata Republik Indonesia, Oktober 2008.
Majalah Kalingga “Kemajuan dan Rekomendasi Umum dari Komite KHA tentang TindakanTindakan Perlindungan Khusus”, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak, November-Desember 2004, halaman 12.
Nugraha, Panca. “Child trafficking on the rist in West Nusa Tenggara”. 14 August 2008. The Jakarta Post. http://www.thejakartapost.com/news/2008/08/14/child-trafficking-rise-west-nusa-tenggara.html
UNICEF, diakses dari http://www.unicef.org/infobycountry/indonesia_23650.html
US State Department. “Trafficking in Persons Report 2008 – Indonesia”. 4 June 2008. Diakses dari: http://www.state.gov/documents/organization/105658.pdf
‘Women and Children Trafficking in West Java Causing More Concern’. http://indonesiahaveanews.blogspot.com/2008/04/women-and-children-trafficking-in-west.html
[1] Artikel ini telah diterbitkan di Jurnal HUMANITAS (Jurnal Kajian dan Pendidikan HAM), Pusat Study HAM Universitas Negeri Medan, volume 1, Nomor 1, Desember 2010
[2] Penulis adalah Koordinator Nasional ECPAT Indonesia, Ketua Badan Pengurus Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) dan staff pengajar Fakultas Hukum UMSU.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI