Mohon tunggu...
Ahlul Lestiyani
Ahlul Lestiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dampak Perkembangan Teknologi Digital dalam Konteks Fiqih Islam

22 Mei 2024   17:14 Diperbarui: 24 Mei 2024   14:54 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pada era sekarang seiring berkembangnya zaman, tidak jarang kita menemui orang-orang yang yang menggunakan teknologi digital salah satunya smartphone. Baik dari kalangan muda, dari anak-anak hingga kalangan remaja, dewasa, dan orang-orang tua tidak luput dari penggunaan teknologi digital khususnya pada smartphone. 

Teknologi digital sendiri merupakan sistem elektronik dan perangkat yang menggunakan data berbasis digital untuk menjalankan sesuai dengan fungsinya. Karena dengan penggunaan teknologi digital segala bentuk pekerjaan manusia dapat diselesaikan dengan cepat dan mudah. Menurut Alvin Toffler seorang penulis dan futurolog Amerika mengatakan "Teknologi adalah kekuatan besar dalam membangun, tetapi juga dapat menjadi kekuatan besar dalam merusak. "

Terdapat dua dampak yang diberikan pada penggunaan teknologi digital secara signifikan pada era sekarang. Dampak tersebut adalah dampak positif dan dampak negatif. Berikut dampak positif teknologi digital dalam konteks fiqih Islam, terutama dalam mempermudah umat Islam untuk menjalankan dan memahami ajaran-ajaran agama:

1. Aplikasi Fiqih dan Ibadah

Banyak aplikasi smartphone yang menyediakan panduan fiqih, jadwal shalat, kalkulator zakat, dan panduan haji/umrah. Aplikasi ini membantu umat Islam menjalankan ibadah dengan lebih mudah dan tepat.

2. Kelas dan Kursus Online

Banyak platform pendidikan yang menawarkan kursus online tentang fiqih dan ilmu-ilmu Islam lainnya. Hal ini memungkinkan lebih banyak orang untuk belajar dari ulama dan ahli fiqih tanpa harus hadir secara fisik.

3. Media Sosial dan Forum Diskusi

Media sosial dan forum online menjadi tempat bagi umat Islam untuk berdiskusi dan bertanya tentang berbagai masalah fiqih. Misalnya, grup WhatsApp, Telegram, dan platform lainnya sering digunakan untuk berbagi ilmu dan menjawab pertanyaan seputar fiqih.

4. Fatwa Digital

Dewan-dewan fatwa dan ulama sekarang sering mengeluarkan fatwa dan panduan melalui situs web dan aplikasi. Ini memudahkan umat Islam untuk mengakses fatwa dari ulama terpercaya di seluruh dunia dengan cepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun