Setelah mengalami tiga kali mengadakan lelang terbuka dari semenjak mei sampai agustus kemarin proses pembangunan 3540 kapal KKP mengalami berbagai kendala. Jika melihat perencanaan 3540 kapal KKP tersebut harus mampu dikirimkan ke daerah pada November ini melihat bahwa pertengahan desember sudah harus masuk semua laporan kepada pemerintahan mengani semua proyek yang dijalankan oleh masing-masing kementerian. Menghabiskan dana lebih dari 2 Triliun tentunya nilai yang sangat fantastis sekaligus berpengaruh besar terhadap upaya Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Elly Dwiratmanto Sekretaris Perusahaan PT PAL Indonesia mengaku, sampai saat ini belum ada kegiatan pembangunan kapal.
“Ini menunggu Perpres (Peraturan Presiden) sebagai backup untuk proyek ini, tapi belum keluar juga sampai sekarang,” katanya pada KONTAN.
Awalnya sudah dilakukan tender pada bulan Maret 2016 dan sudah terpilih pemenangnya. Hanya saja proses kemudian mandek karena ada beberapa masalah. Asal tahu saja, PT PAL Indonesia ditunjuk oleh KKP sebagai koordinator pelaksana tender sekaligus pihak yang mereview desain kapal dan melakukan pengawasan pembangunan kapal. (Berita selengkapnya di sini)
Melibatkan banyak elemen didalmnya tentunya proyek ini sebenarnya sangat mengiurkan pada awal perencanaan. Sayangnya kondisi lapangan berbanding terbalik, berbagai permasalahan timbul mulai dari persyaratan galangan kapal yang harus memiliki kelengkapan administrasi sampai masalah teknis. Padahal, jika melihat kondisi lapangan galangan kapal pembuat kapal fiber hanya sebagian kecil yang memiiki syarat adminstrasi tersebut. Meskipun pada pertengahan 2015 lalu sudah bolak balik berkoordinasi namun sayangnya kebijakan yang dikeluarkan KKP justru berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan pada rapat-rapat perencanaan.
Dalam hal ini KKP kedepan perlu mengelist bagaimana kondisi galangan kapal-kapal fiber tersebut, kita tau ada IPERINDO sebagai asosiasi pengusaha perkapalan kemudian juga muncul AIBINDO untuk perkumpulan galangan-galangan kapal kecil. Silahkan berkordinasi dengan entitas-entitas tersebut agar kedepan KKP dapat merencanakan dengan lebih baik.
Kendala mengenai harga, kemudian mesin yang terpisah dan pembayaran yang dlakukan secara turnkey ini merupakan masalah-masalah teknis yang seharusnya sudah bisa diselesaikan. Namun, ada indikasi bahwa KKP seolah tidak berkordinasi dengan seluruh stekholder dalam perencanaan tersebut. Jika proyek tersebut bagus secara nilai dan sistem tentunya KKP tidak perlu harus sampai mengadakan lelang ulang sebaganyak empat kali. Hal tersebut di karenakan para pengusaha berbondong-bondong untuk ikut berpartisipasi.
Saat ini galangan-galangan kecil yang kehausan proyek setelah menang juga mengalami kebingungan modal usaha, karena jika sistemnya beli kapal galangan-galangan tersebut paling tidak hanya mendapatkan pnajaman dari bank sebesar 20% dari kontrak. Itupun jika memiliki fasilitas bank yang sebelumnya dilihat dari perhitungan nlai asset yang dimiliki. Jika melibatkan pihak ketiga yakni investor apa yang bisa dibagi? Sedangkan keuntungan kurang dari 10%. Ini menjadi maslahan galangan-galangan yang sudah menang dan mendapatkan kontrak, jika terlambat mengirimkan sudah pasti mereka akan dikenakan denda. Hal ini justru merugikan galangan kapal pemenang.
Ini menjadi evaluasi besar KKP kedepan, padahal presiden sudah mengeluarkan Inpres no 7 tahun 2016 yang isinya meminta semua kementerian dan lembaga Negara untuk dapat mendukung percepatan pembangunan di sektor perikanan. Akibat terancam gagalnya pembangunan kapal KKP pada tahun 2016 ini tentunya akan menghambat berjalannya Inpres tersebut. Padahal pemerintahan hanya memiliki waktu tiga tahun lagi guna mewujudkan Indonesia sebagai bagian dari kekuatan maritim dunia.
Untuk itu perlunya pengambilan sikap secara taknis oleh KKP untuk dapat menangulangi permasalahan pembangunan 3540 kapal ini. Menteri susi harus segera mengadakan konsolidasi dengan para pejabat KKP agar paling tidak pada November mendatang kapal bisa tetap terdistribusi kewilayah-wilayah. Namun rasanya jika pembangunan kapal 3540 dilakukan dalam waktu kurang dari empat bulan cukup mustahil. Harapnnya kedepan KKP dapat mengevaluasi hal ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H