Dekin merupakan lembaga think thak pemerintah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 161 tahun 1999, namun nomenklatur Dewan Maritim Indonesia memiliki pengertian yang terbatas sehingga tidak sesuai dengan cakupan tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Dewan tersebut, sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengubah Dewan Maritim Indonesia dibentuk Dewan Kelautan Indonesia sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang Dewan Kelautan Indonesia (DEKIN).
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, Dewan Kelautan Indonesia (DEKIN) diketuai oleh Presiden Republik Indonesia, Ketua Harian dijabat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, dan anggotanya terdiri dari 14 Kementerian dan Lembaga yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Perhubungan, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala BAPPENAS, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Negara Riset dan Teknologi, KAPOLRI, KSAL, dan 27 perwakilan dari pakar, perguruan tinggi, asosiasi dunia usaha, serta LSM. Sekretaris: Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
Dari sejarah yang tercatat Dekin merupakan lembaga pemerintahan yang paling strategis untuk dapat menelurkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan langsung dengan kemaritiman. Hal ini tentunya sangat diperlukan untuk Indonesia saat ini melihat saat ini definisi dan strategi pembangunan Indonesia sebagai poros maritim dunia masih menjadi pertanyaan banyak kalangan.
Setiap entitas memiliki definisinya sendiri dan tidak ada yang mengawal serta meluruskan visi presiden untuk menyongsong Indonesia sebagai poros maritim dunia. Tentunya secara realistis kita bisa melihat bagaimana kondisi saat ini, setelah dua tahun visi maritim presiden berjalan sudah berapa persen konsepsi poros maritim dengan gagasan tol lautnya sudah berjalan. Ini merupakan hal penting yang perlu dibahas, jangan sampai visi maritim presiden hanya sampai pada tataran kebijakan namun, lemah dalam implementasi lapangan.
Melihat hal tersebut, tentunya dalam hal ini perlunya entitas yang mampu menjadi pengingat sekaligus menjadi meltingpot. Artinya entitas yang memiliki cakupan luas baik dari segi pemerintahan maupun swasta. Namun, sayangnya setelah pernyataan menpan lama Yuddy Chrisnandi yang menyebut akan membubarkan Dewan Kelautan Indonesia (Dekin). Tentunya hal ini menjadi sorotan dari berbagai kalangan.
Di era visi maritim presiden saat ini seharusnya Dekin memiliki fungsi yang sangat strategis, bukan malah dilemahkan dengan alasan perampingan anggaran. Ini menjadi polemik yang cukup serius ketika bicara visi maritime namun lembaga think thank yang membawahi 14 kementrian justru ingin dibubarkan. Ironis memang, namun ini sekaligus menyadarkan banyak pihak akan pentingnya posisi Dekin diera visi maritim.
Seharusnya di era visi maritime saat ini Dekin bukan berada di KKP melainkan berada di Istana untuk dapat secara langsung berhubungan dengan presiden mengenai visi maritim saat ini. Mengingat Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, Dewan Kelautan Indonesia (DEKIN) diketuai oleh Presiden Republik Indonesia. Kemudian untuk ketua Harian dipimpin oleh kemenkomaritim. Agar kordinasi mengenai kemaritiman lebih jelas, pasalnya jika kita melihat kemenkomaritim dan sumberdaya saat ini hanya mengkoordinasikan empat kementerian yakni ESDM, Pariwisata, Perhubungan, dan Kelautan Perikanan.
Artinya posisi Dekin menjadi sangat strategis saat ini, melihat kejelasan konsepsi maritim dalam tataran teknis belum dapat berjalan dengan optimal. Ini menjadi agenda yang perlu dipertimbangkan kedepan, mengingat dua tahun sudah berjalannya visi maritim masih banyak PR kebijakan maritim yang harus dirampungkan. Jangan sampai, di era visi maritim lembaga multi fungsi seperti Dekin justru kehilangan atensi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H