Mohon tunggu...
ahkam jayadi
ahkam jayadi Mohon Tunggu... Dosen - Penulis Masalah Hukum dan Kemasyarakatan Tinggal di Makassar

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berharap pada Pemerintahan Prabowo

19 Oktober 2024   02:34 Diperbarui: 19 Oktober 2024   02:34 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Berharap pada Pemerintahan Prabowo

Oleh: Ahkam Jayadi

Tanggal 20 Oktober 2024 adalah hari pelantikan atau awal mulainya pemerintahan Presiden Prabowo untuk masa jabatan 2024 hingga 2029. Tentu saja sebagai pemerintahan baru untuk masa jabatan lima tahun ke depan wajar jika kita sebagai warga negara (sebagai pemilik negara ini) memberikan beberapa catatan sebagai harapan agar pemerintahan bisa lebih mendekatkan atau mewujudkan tujuan bernegara.

UUD 1945 telah menegaskan tujuan didirikannya negara ini yang antara lain adalah, untuk mewujudkan kesejahteraan dan kecerdasan bagi warga negaranya. Sayangnya hingga sekarang setelah kita menikmati kemerdekaan yang ke 79 harapan itu belum mewujud sebagaimana mestinya. Bahkan dalam pandang beberapa ahli dan pengamat kita malah semakin menjauh dari tujuan negara.

Dibandingkan dengan negara-negara lain (bahkan dengan negara-negara tetangga) seperti Malaysia, Singapura dan yang lainnya kita masih ketinggalan jauh. Contohnya dalam bidang ekonomi tentang pendapatan perkapita bangsa Indonesia, nilai mata uang serta tingkat pendidikan rata-rata orang Indonesia. Demikian juga dengan angka kemiskinan serta indeks pembangunan manusia dan yang lainnya. Las but not least indeks korupsi yang masih sangat tinggi dibanding dengan negara lainnya.

Hal pertama yang penulis tegaskan untuk di kaji dalam tulisan ini adalah tentang hak-hak sebagai warga negara atau bangsa Indonesia dan kewajiban negara atau pemerintahan.

Bila kita bicara konstitusi atau UUD 1945 maka bila kita menyebut "hak" maka pasangannya adalah "kewajiban". Artinya bila itu hak rakyat maka kewajiban negara atau pemerintahan untuk mewujudkannya. Untuk itu penulis akan fokus pada aspek kesejahteraan dan kecerdasan masyarakat.

Mewujudkan kesejahteraan dan kecerdasan bagi warga negara atau anak-anak bangsa adalah hak setiap warga negara dan seluruh warga negara tanpa boleh ada diskriminasi. Untuk itu, mewujudkan hal tersebut adalah kewajiban negara atau kewajiban pemerintah. Dalam konteks kebijakan politik pembangunan hal ini yang kita sebut dengan, "pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan" kepada seluruh bangsa Indonesia dan di seluruh wilayah negara dimana pun itu dan tidak boleh ada diskriminasi. Kita bersyukur di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo pemerataan pembangunan pada berbagai wilayah mulai diwujudkan.

Keberhasilan mewujudkan hal tersebut dapat di ukur melalui berbagai indeks pembangunan atau keberhasilan pembangunan. Misalnya melalui indeks pembangunan sumber daya manusia. Indeks pembangunan kesehatan. Menurunnya tingkat pengangguran. Indeks tingkat pendidikan masyarakat dan lain sebagainya.

Pada bagian-bagian tertentu lembaga pendidikan formal kita semakin menyedihkan. Lembaga pendidikan formal kita mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak hingga Perguruan Tinggi semakin tidak bertanggung-jawab secara akademik dan ilmiah. Bagaimana titel Doktor diperjual-belikan, gelar guru besar (profesor) juga bisa diperjual-belikan tanpa mempersoalkan rekam jejak dari orang yang diberikan gelar doktor dan guru besar atau professor.

Bagimana bisa terjadi ada Perguruan Tinggi Negeri dengan gampangnya memberikan gelar guru besar (profesor) kepada seseorang yang notabenenya adalah mantan koruptor. Tentu saja dari sisi akhlak dan moralitas jelas tidak layak untuk mendapatkan gelar profesor atau guru besar. Termasuk tentunya untuk mencabut gelar guru besar atau profesor terhadap mereka yang telah melakukan pelanggaran hukum berat seperti korupsi. Orang-orang seperti ini tidak layak lagi utuk tetap menyandang gelar sebagai profesor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun