Sejatinya di perjalanan memperingati hari kemerdekaan Negera Republik Indonesia yang ke 79 (tujuh puluh sembilan) tahun ini kita melakukan renungan nasional dan taubatan nasuha atas berbagai kesalahan dan kekeliruan yang telah kita lakukan selama ini.Â
Kita kemudian bertekad dan berjanji bersama-sama untuk membangun visi, misi dan tekad bersama-sama untuk menolak dan mengutuk habis-habisan atas tindak pidana korupsi yang masih jamak terjadi di tengah masyarakat.
      Sikap dan tekad yang kita harapkan ke depan akan menjadi kebanggaan sebagai anak bangsa. Kebanggaan karena kita sudah berhasil memiliki visi, misi dan tekad yang sama untuk melawan tindak pidana korupsi dan tidak ada lagi pejabat publik (pejabat negara) dari Pusat hingga Daerah yang melakukan tinda pidana korupsi. Mulai dari korupsi kecil-kecilan (sogok aparat kelurahan atau desa) hingga korupsi trilyunan rupiah.
      Apakah itu mungkin, tentu saja jawabannya jelas sekali mungkin. Korupsi adalah hasil perbuatan kita, jadi ketika kita permissif atau tidak terhadap tindak pidana korupsi terpulang semua kepada kita (diri kita) mau apa tidak? Selamat atas perayaan kemerdekaan yang ke 79, Indonesia yang jauh lebih baik dalam mewujudkan tujuan di bentuknya negara ini. Sebagaimana Pembukaan UUD 1945 yaitu untuk: melindungi segenap Bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Quo vadis Indonesia.#
Ahkam Jayadi,
Akademisi Hukum UIN Alauddin Makassar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H