PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
Oleh: Ahkam Jayadi
Sepuluh tahun yang lalu, saya telah menggulirkan solusi dari permasalahan pemilihan umum secara umum dan khususnya dalam pemungutan suara baik dalam pertemuan ilmiah (seminar, diskusi dan talkshow) maupun melalui artikel ilmiah. Hal yang penulis maksudkan adalah, pentingnya dalam pelaksanaan "pemungutan suara" dengan menggunakan, "e-voting". Untuk hardware dan softwarenya kita semua sudah tahu dan sudah jamak di gunakan diberbagai negara. Demikian juga biaya yang digunakan akan lebih murah dibandingkan menggunakan cara-cara manual sebagaiman yang kita gunakan selama  ini.
Pertanyaan yang muncul berkaitan dengan e-voting itu adalah apa gerangan yang menjadi alasan sehingga cara pemungutan suara tesebut tidak digunakan. Jawaban singkat penulis adalah karena kita segenap stakeholder dalam pelaksanaan pemilihan umum khususnya dalam pemungutan suara masih sepakat dengan cara-cara lama pemungutan suara secara manual yang sarat dengan permainan dan kecurangan. Sedangkan bila kita menggunakan e-voting maka peluang untuk melakukan kecurangan sangat sulit dan bisa terdeteksi sejak awal. Sebuah pertanyaan mendasar adalah mengapa dalam banyak hal anak-anak bangsa kita masih selalu senang dan suka untuk melakukan penyelewengan-penyelewenagan dan kecurangan untuk meraih kemenangan.Seperti di dalam pesta demokrasi lima tahunan baik pemilihan umum presiden, legislatif maupun pemilihan kepala daerah?
Demikian halnya dengan Daftar Pemilih Sementaran (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) setiap pemilihan umum pasti menjadi salah satu masalah utama yang senantiasa menjadi sorotan dan perbincangan. Padahal dengan sistem informasi elektronik yang ada sekarang sejatinya hal itu bukan memnjadi masalah yang senantiasa berulang dan berulang. Bukankah basis data kependudukan (KTP elektronik juga dibuat dalam rangka mengantisipasi masalah-masalah tersebut).
Dengan sistem data kependudukan yang ada maka seluruh masalah yang terkait dengan hal tersebut mestinya bisa diselesaikan dengan baik. Misalnya penambahan penduduk dan perpindahan pendudukan mestinya sudah bisa tertata dengan baik dan tidak ada masalah. Demikian juga penambahan penduduk (kelahiran) dan pengurangan penduduk (karena kematian) sejatinya semuanya sudah bisa tertata dengan baik. Last but not least adalah jumlah penambahan wajib pilih juga bisa tertata dan tercatat dengan baik, bagaimana kemudian masih bisa terjadi kesalahan pendataan tersebut. Apakah benar ini adalah kesengajaan, sebagaimana temuan beberapa waktu lalu oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat adalah data DPS siluman hingga puluhan juta orang.
Apakah memang pengelolaan data kependudkan di negara ini mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kabupaten kota amburadul. Sejatinya dengan pengalaman pencatatan, pengelolaan data kependudukan maka seluruh masalah yang selama ini terjadi sudah bisa diantisipasi sejak awal sehingga tidak lagi menjadi masalah yang berulang-ulang itu-itu terus masalahnya menjelang pelaksanaan pemilihan umum secara umum dan secara khusus pelaksanaan pemungutan suara.
Dengan menggunakan alat pemungutan suara e-votong maka dalam hitungan detik seluruh hasil pemungutan suara mulai dari suara pertama yang mencoblos atau memilih hingga pemilih terakhir maka semua akan terdata secara serantak di semua centra pencatatan hasil pemungutan suara. Mulai dari tingkat desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga  provinsi dan pusat akan terdata secara sama dan serentak dan tidak mungkin akan terjadi perbedaan pendataan kecuali ada kesengajaan dan ada rekayasa teknologi sebelumnya.
Kembali penulis tegaskan kepada Pemerintah secara umum dari tingkat daerah hingga tingkat Pusat (dari Lurah hingga Presiden) serta institusi pelaksana pemilihan umum mulai dari Komisi Pemilihan Umum pusat hingga daerah dan Badan Pengawas Peilu Pusat Hingga daerah  utuk sesegera mungkin pada Pemilu Presiden Tahun 2024 kita sudah mulia menggunakan e-voting hingga pemilu-pemilu berikutnya.Â
Rasanya tidak ada alasan yang bisa kita gunakan untuk menolak penggunakan e-voting. Dari segi pembiayaan penggunaan alat ini tidak terlalu mahal alias dana yang beigitu besar di alokasikan untuk pelaksanaan pemilu tahun 2024 hingga 76 trilyun mestinya juga bisa membiayai alat e-voting itu. Sayang sekali dan sayang seribu kali sayang jika uang puluhan trilyun untuk mebiayai pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 kita habiskan hanya untuk membiayai penyelewenang dan kecurangan yang menyertai pelaksaan pemihan umum tersebut.
Pemilihan umum dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Vox Populi Vox Dei. Suara rakyat adalah suara Tuhan. Rakyat sejatinya harus menjadi pertimbangan utama kepentingannya di dalam pelaksanaan pemilihan umum setiap lima tahun. Kepentingan rakyat yang terwujud melalui pelaksanaan pemilihan umum yang jujur dan bertanggung-jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Â Jangan pernah berharap akan terlaksana pemilihan umum yang jujur, adil, bebas dan rahasia bila dari sisi Daftar Pemilih Tetap (DPT) saja sudah penuh dengan kebohongan, ketidak jujuran dan berbagai rekayasa untuk kepentingan tertentu.