BANGSA BARUÂ
Oleh: Ahkam Jayadi
Â
Bangsa baru adalah bangsa yang terbentuk dari hasil perpaduan manusia-manusia baru yang telah di latih dan di uji selama se bulan dalam bulan ramadhan. Manusia-manusia yang telah lolos dan meraih predikat ber "taqwa". Manusia baru yang lahir kembali dengan kesuciannya (fitrih).
Bangsa baru yang terbentuk dan berwujud sebagai, "baldatum thoyyibatun warabbhun gaffur". Bangsa yang senantiasa mendapat limpahan rahmat kasih sayang dan ampunan dari Tuhan Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia yang menyatu secara formal dan substantif dalam wadah Negara Hukum Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Bangsa Indonesia yang menemukan kembali jati dirinya sebagaimana di kemukakan di dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 dengan ungkapan, "Atas berkat  rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya".
Sejatinya bangsa Indonesia semakin hari menjadi bangsa yang semakin religius. Bangsa Indonesia yang taat beragama. Taat melaksanakan perintah-perintah agama (perintah Tuhan Yang Maha Esa) serta menjauhi segala larangan-Nya. Bangsa yang telah meraih atau mendekati tujuan negara berupa masyarakat yang adil dan makmur. Adil dan makmur untuk semua bukan adil dan makmur untuk hanya segelintir orang (para konglomerat) yang dengan kekayaannya bahkan dapat mengontrol atau mengendalikan negara dan kekuasaan (pemerintah).
Anak-anak bangsa yang saling menghargai, saling mencintai, saling menyayangi dan saling menghormati sehingga jauh dari saling konflik satu sama lain. Jauh dari berbagi bentuk perbuatan yang melanggar hukum perundang-undangan. Jauh dari pemikiran, sikap dan perilaku yang ekstrim dan hanya menganggap dirinya lah yang terbaik sehingga mengontrol kebenaran tunggal baik sebagai komunitas politik, ilmuan dan kelompok keagamaan.
Pemerintah dengan segala jajarannya yang sistemik menjalankan segala tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya sebagaimana telah di atur di dalam Undang Undang Dasar 1945. Sebagaimana juga telah mereka ikrarkan dalam sumpah jabatan yang telah mereka ikrarkan saat di lantik menjadi pajabat negara atau pejabat publik, "mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara" dari pada kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok. Â Memegang teguh amanah yang telah diberikan oleh masyarakat yang memilihnya. Pemerintah yang memegang teguh kepercayaan rakyat untuk bekerja demi kepentingan masyarakat bangsa dan negara. Bukan pemerintahan yang hanya memikirkan dan menumpuk kekuasaan hingga tergoda untuk memperpanjang kekuasaan dengan cara apa pun (Lord Acton, power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely). Hal tersebut menjadi realitas apabila di dukung lagi oleh orang-orang yang merasa aman dan di untungkan dengan pemerintahan yang ada (koalisi gemuk partai politik dan keanggotaannya di DPR).
Seperti halnya kasus yang belakangan ramai menjadi diskursus di negara ini tentang perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode padahal UUD 1945 sudah membatasi hanya dua periode (Pasal 7). Usulan yang sangat nyata di gulirkan oleh orang-orang di sekitar presiden (menteri, politisi, para pendukungnya dan orang-orang yang sekarang ada di sona nyaman dengean kepemimpinan presiden). Sementara presiden sendiri telah berkali-kali menyatakan tidak setuju dan tidak akan mau atau tidak berkeinginan berkuasa hingga tiga periode. Apakah itu sandiwara pepesan kosong entah lah, hanya mereka semua yang tau apa sesungguhnya di balik itu.
Masyarakat atau warga negara yang juga patuh terhadap apa yang menjadi hak-hak dan kewajibannya sebagaimana yang juga di atur di dalam Undang Undang Dasar 1945 serta berbagai  peraturan turunannya. Masyarakat atau warga negara yang cinta dan patuh terhadap pemerintah yang telah mereka pilih dalam pemilihan umum (pemilihan Presiden, pemilihan Kepala Daerah, pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD). Anak-anak bangsa yang senantiasa memperkokoh, "persatuan Indonesia". Bukan anak-anak bangsa yang senantiasa memecah belah persatuan sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.