Mohon tunggu...
Ahmad Ismail Ibnu Sina
Ahmad Ismail Ibnu Sina Mohon Tunggu... Konsultan - Customer support di Otospector ; Layanan Inspeksi dan Garansi Mobil

Menoreh coret-coretan dari spektrum abstrak nan kreatif membolak makna dari berjuta warna

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Insentif Motor Listrik: Syarat dan Sasaran Penerima

11 Maret 2023   23:10 Diperbarui: 11 Maret 2023   23:11 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Indonesia akan memberikan insentif kendaraan listrik senilai Rp 7 juta per unit untuk mendorong penggunaan motor listrik di Indonesia. Insentif ini akan berlaku pada Maret sampai Desember 2023 dan akan ditujukan untuk 200.000 unit pembelian motor listrik baru serta 50.000 unit kendaraan listrik hasil konversi. Namun, ada syarat dan sasaran penerima yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan insentif ini.

Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Ditujukan untuk Pelaku UMKM

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan bahwa insentif motor listrik akan diutamakan untuk para pelaku UMKM khususnya penerima KUR dan penerima BPUM. Insentif ini juga akan diberikan kepada pelanggan listrik 450-900 VA. Hal ini bertujuan untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMKM di dalam negeri. Sasaran penerima bantuan pemerintah ini diutamakan adalah pelaku UMKM khususnya penerima KUR dan penerima BPUM serta pelanggan listrik 450-900 VA.

Syarat untuk Mendapatkan Insentif Motor Listrik Konversi

Konversi motor menjadi kendaraan listrik juga berhak mendapatkan insentif sebesar Rp 7 juta. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima insentif tersebut. Pertama, motor yang akan dikonversi harus masih layak pakai dengan kapasitas mesin 100 cc sampai 150 cc. Selain itu, STNK motor harus masih aktif dan sama dengan KTP pengguna.

Kedua, motor harus dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat oleh Kementerian Perhubungan. Pemerintah akan menyediakan aplikasi yang menyajikan data bengkel yang dapat melakukan konversi. Namun, pemberian subsidi motor listrik baik baru maupun hasil konversi akan dibatasi, dan setiap penerima hanya boleh mendapatkan subsidi untuk satu unit kendaraan listrik.

Batasan Penerima dan Aplikasi Data Bengkel

Pemerintah akan membahas skema pemberian subsidi motor listrik baik baru maupun konversi yang dibatasi oleh satu unit per satuan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah juga akan menyediakan aplikasi yang menyajikan data bengkel yang bisa melakukan konversi sehingga memudahkan pengguna dalam memilih bengkel yang bersertifikat dan memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik.

Dengan adanya insentif motor listrik senilai Rp 7 juta per unit, diharapkan penggunaan motor listrik di Indonesia dapat meningkat dan mendorong efisiensi serta produktivitas usaha pelaku UMKM. Namun, penting untuk memenuhi syarat dan batasan penerima agar subsidi motor listrik bisa diterima dengan baik dan efektif untuk mendukung program pemerintah dalam mengurangi polusi dan meningkatkan penggunaan energi bersih di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun