Akhir tahun 2019, dunia menghadapi masalah kesehatan berupa munculnya penyakit yang serupa dengan pneumonia yang tidak diketahui di Wuhan, China. Wabah yang berjangkit serempak di mana-mana yang meliputi geografi yang luas disebut pandemic. Penyakit yang menyebar atau wabah serupa pneumonia ini bisa disebut dengan pandemic, karena hampir seluruh dunia terjangkit penyakit ini.
 Setelah diteliti, kasus tersebut diakibatkan oleh virus corona atau yang dikenal dengan Covid-19 (Corona Virus Desese-2019). Dampak yang ditimbulkan dari pandemic Covid-19 telah merubah berbagai aspek kehidupan manusia, salah satunya aspek pendidikan.
Arti dari kata pendidikan menurut KBBI yaitu proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan, proses, cara, perbuatan mendidik.Â
Pendidikan merupakan salah satu hal yang terpenting dalam kehidupan seseorang, karena dapat menentukan arah hidup dan masa depan dari orang itu sendiri. Jadi, pendidikan menjadi kebutuhan manusia dan pada umumnya dijadikan tolak ukur atas kualitas dan nilai dari setiap orang.
Pendidikan yang merupakan salah satu aspek terpenting dalam kehidupan manusia, tetap mendapatkan dampak dari pandemic Covid-19. Sehingga mendesak pemerintah untuk mengambil kebijakan yang tepat, dimana kebijakan tersebut tidak membahayakan kesehatan rakyat dan aspek pendidikan tetap berjalan.Â
Pemerintah akhirnya menerapkan social distancing atau tindakan dimana setiap orang diharuskan tidak berdekatan antara satu dengan yang lainnya. Dalam bidang pendidikan, pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya agar pendidik dan peserta didik tetap dapat melaksanakan belajar mengajar meskipun dengan cara yang berbeda.Â
Kemendikbud menetapkan peraturan bahwa pendidikan di Indonesia tetap diselenggarakan namun dengan sistem yang berbeda yaitu dilaksanakan secara daring.Â
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemendikbud RI Nomor 03 Tahun 2020 mengenai pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada satuan pendidikan, dan Surat Sekjen Mendikbud Nomor 35492/A.A5/HK/2020 tanggal 12 Maret 2020 perihal Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).Â
Dalam pelaksanaan pembelajaran daring memberikan tantangan tersendiri bagi pendidik dan peserta didik, intuisi dan bahkan memberikan tantangan bagi masyarakat luas seperti para orang tua.Â
Dalam pelaksanaannya pendidik harus mencari cara bagaimana agar tetap bisa menyampaikan materi pembelajaran dan dapat diterima dengan mudah oleh peserta didik. Begitu juga dengan peserta didik, mereka dituntut agar bisa menyesuaikan diri dalam kondisi dan situasi  seperti saat ini, salah satunya kesiapan mental dan motivasi untuk belajar (Salsabila, 2020).