Mohon tunggu...
Ahid Hidayatulloh
Ahid Hidayatulloh Mohon Tunggu... Lainnya - Tenaga Pendamping Profesional Kementerian Desa

Dunia Ini Seperti Mainan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perangkat Desa Layak Diangkat Jadi ASN Tahun 2024..?

7 Agustus 2024   19:06 Diperbarui: 7 Agustus 2024   19:16 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perangkat Desa Layak Diangkat Jadi ASN Tahun 2024?
Redaksi - Editor

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:49  Wib

Perangkat desa merupakan pegawai yang membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan di tingkat desa.

Peran mereka sangat penting dalam mewujudkan kesejahteraan dan pelayanan publik bagi masyarakat desa.

Namun, status kepegawaian perangkat desa masih belum jelas hingga saat ini.

Apakah mereka akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024?

Pada tahun 2024, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Revisi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status perangkat desa, baik dari segi hukum, administrasi, maupun kesejahteraan.

Namun, dalam revisi tersebut, tidak ada pasal yang secara eksplisit mengatur tentang status perangkat desa sebagai ASN.

Dalam peraturan yang berlaku, pekerja yang termasuk dalam cakupan ASN hanya PNS dan PPPK.

Artinya, perangkat desa tidak termasuk ASN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun