Pada hari kedua masuk kuliah, Senin 26/02/24 terdapat 3 mahasiswa KPI 4/B terlambat datang ke kelas. Saat mereka datang, pintu kelas sudah ditutup dan pembelajaran sudah dimulai.
Mereka kemudian tetap memasuki kelas. "Ujar mahasiswa yang terlambat.
Namun ternyata ibu dosen memberikan peraturan kepada 3 mahasiswa tersebut mengenai keterlambatan mahasiswa dalam menghadiri kelas. Mahasiswa yang terlambat hadir maksimal 15 menit setelah waktu yang ditentukan tetap diizinkan untuk masuk ke dalam kelas. Namun, jika keterlambatannya melebihi batas waktu yang ditentukan, kehadirannya tidak akan dianggap.
Peraturan ditetapkan sebagai upaya untuk meningkatkan kehadiran mahasiswa serta menghargai waktu dosen dan mahasiswa lainnya yang hadir tepat waktu. Dengan adanya batas waktu yang jelas, Mahasiswa akan lebih disiplin dalam mengatur waktu dan memprioritaskan kehadiran mereka dalam kegiatan akademik.
Reaksi terhadap peraturan ini bermacam-macam. Sebagian mahasiswa perempuan menyambut baik langkah ini, menganggapnya sebagai dorongan untuk menjadi lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap kehadiran mereka.
Namun, Mahasiswa laki-laki merasa khawatir akan konsekuensi yang akan mereka terima jika terlambat karena mereka malas untuk berangkat.
Ada mahasiswa yang berpendapat bahwa alasan keterlambatan bisa bermacam-macam, termasuk masalah transportasi atau persoalan pribadi. "Ujar salah satu mahasiswa laki-laki
Peraturan ini mulai diberlakukan efektif pada semester ini dan diharapkan akan membawa dampak positif dalam meningkatkan disiplin dan kehadiran mahasiswa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H