Setelah sebagian besar perhatian kita tertuju ke pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 lalu  dimana banyak sekali kejadian yang cukup menguras emosi dan mengadu-aduk perasaan khususnya bagi mereka yang memang fanatik ke paslon tertentu, kini kita sudah memasuki babak akhir, menuggu keputusan MK tanggal 22 April nanti yang merupakan keputusan Final dan mengikat.
Keputusan MK merupakan titik akhir dari drama pilpres kali ini yang dimulai sejak pencalonan,debat,hari pencoblosan dan pasca pencoblosan, hingga saat ini riak riak pendukung masing-masing calon masih kerap terdengar dan terpola khususnya di media massa dan media sosial.
Menjelang terbitnya putusan MK,saat ini terjadi ramai beberapa pihak mengajukan "amicus curiae". Amicus Curiae atau disebut juga dengan "sahabat pengadilan" merupakan sebuah konsep hukum yang melibatkan pihak ketiga untuk memberikan masukan dalam suatu perkara di persidangan. Sosok amicus curiae bisa berasal dari individu, kelompok ataupun organisasi.
Posisi amicus curiae berbeda dengan konsep intervensi, karena mereka tidak bertindak sebagai pihak yang sedang dalam perkara, tetapi hanya berkepentingan menyampaikan informasi terhadap kasus secara khusus.
Apapun hasil akhir dari putusan MK nanti patut kita terima baik dengan ikhlas maupun dengan terpaksa. Namun. hal yang pasti tanggal 20 Oktober 2024 nanti kita akan memiliki presiden baru,presiden ke 8 Republik Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H