Mohon tunggu...
AH FIRDAUS
AH FIRDAUS Mohon Tunggu... Insinyur - ASN

Hobby membaca ,mencermati dan memperhatikan hal-hal terkait pemerintahan dan politik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

ASN, Antara Profesionalisme dan Tarikan Politik

22 November 2023   20:33 Diperbarui: 22 November 2023   20:41 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjadi seorang ASN merupakan profesi yang diidam-idamkan sebagian orang, khususnya di daerah dimana masih jarang perusahaan swasta besar yang beroperasi. Menjadi seorang ASN dikonotasikan sebagai jaminan kehidupan yang layak hingga hari tua,karena akan mendapatkan gaji hingga pensiun. Menjadi seorang ASN diwilayah pedesaan juga merupakan suatu kehormatan tersendiri dimana biasanya seorang ASN akan dihormati dan dijadikan tokoh masyarakat yang dianggap memiliki suatu kedudukan yang cukup istimewa.

Sebagai seorang ASN tentunya tidak lepas dari suatu aturan kepegawaian yang mengikat ,misalnya tentang jam kerja, seragam, tata kerja institusi dan aturan pemerintah lainnya. Salah satu diantaranya adalah aturan tentang pangkat dan jabatan seorang ASN.Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Republik Indonesia merupakan susunan hirarki PNS, dan kepangkatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, mulai dari tingkatan terendah golongan I (Juru), golongan II (Pengatur), golongan III (Penata), dan tingkatan paling tinggi yaitu golongan IV (pembina). Sedangkan Jabatan merupakan tingkatan kedudukan seorang ASN didalam organisasi tempat kerjanya,semakin tinggi jabatan maka beban pekerjaan juga semakin berat dan tentunya penghasilan yang diterima juga semakin besar.

Netralitas ASN dan Profesionalisme

Menjadi seorang ASN juga dituntut untuk bekerja secara profesional, bekerja sesuai tupoksi serta menjunjung tinggi kepentingan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Tentunya dalam menjalankan tugas seorang ASN diharapkan bisa fokus tanpa intervensi dari pihak manapun.

Namun dalam kenyataannya ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Misalnya dalam pengisian jabatan masih sarat kepentingan-kepentingan politik dari kepala daerah, dimana sudah menjadi rahasia umum dimana ASN yang memiliki kedekatan tertentu dengan kepala daerah maka kariernya akan cepat naik, sedangkan seorang ASN yang berseberangan bisa hampir dipastikan kariernya akan mandeg,syukur-syukur tidak turun. Nah bagi ASN yang netral biasanya karier/jabatannya akan stagnan dan cenderung lambat naik.

Berkaca dari hal tersebut tentunya terjadi fenomena dimana ada banyak ASN yang terlibat kegiatan politik meskipun secara sembunyi-sembunyi mendukung calon kepala daerah tententu dengan harapan kariernya akan melesat jika calon yang didukung menang dalam pilkada. Hal tersebut menjadikan dilema bagi ASN yang masih menjaga idealisme dan profesionalisme, disatu sisi ingin rasanya karier/jabatan bisa meningkat secara berjenjang ,namun kadangkala dikalahkan oleh mereka yang memiliki kedekatan khusus dengan pimpinan daerah. Menjadi profesi sebagai ASN memang sebuah pilihan,namun menjaga profesionalisme dan idealisme juga menjadi sebuah pertaruhan.  Semoga dengan disahkannya UU 20 Tahun 2023 tentang ASN dapat mengembalikan marwah ASN sebagai alat pemersatu bangsa,profesional dan jauh dari kepentingan politim tertentu sehingga tercipta sosok sosok ASN yang menduduki jabatan berdasarkan kinerja dan kemampuan sesuai dengan prinsip "the right man on the right place".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun