Mohon tunggu...
AH FIRDAUS
AH FIRDAUS Mohon Tunggu... Insinyur - ASN

Hobby membaca ,mencermati dan memperhatikan hal-hal terkait pemerintahan dan politik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Nasib Honorer Pasca Terbitnya UU 20 Tahun 2023

13 November 2023   15:05 Diperbarui: 13 November 2023   15:09 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dengan dirilisnya UU 20 tahun 2023 Tentang ASN yang merupakan revisi dari UU 5 Tahun 2014 memberikan secercah harapan bagi para tenaga honorer, dimana didalam UU tersebut pegawai honorer wajib diselesaikan paling lambat Bulan Desember Tahun 2024. Tentunya hal tersebut merupakan harapan bagi mereka yang menggantungkan hidup sebagai abdi negara dalam hal ini meningkatkan status kepegawaian dan tentunya berimplikasi terhadap penghasilan/gaji. 

Didalam UU 20 Tahun 2023 ini disebutkan pegawai pemerintah atau ASN hanya akan terdiri dari 2 jenis yakni PNS dan PPPK, yang mana jumlah dari kedua jenis ASN tersebut saat ini mencapai sekitar 4 juta lebih. Adapun dari hasil pendataan honorer tahun 2023 kemarin, jumlah database yang terdaftar di BKN mencapai 2,3 orang dan belum termasuk mereka yang konon katanya masih tidak terdata yang kalau dijumlahkan mencapai 5 jutaan orang. 

Dengan jumlah tenaga non ASN tersebut tentunya merupakan pekerjaan rumah yang begitu berat bagi pemerintah khususnya bagi pemda atau pemprov dalam hal penyelesaian status mereka, karena waktu yang diberikan hanya sampai Desember tahun depan. Disamping itu tentunya pemda akan memilah dan memilih juga berhitung tentang anggaran yang diperlukan untuk penyelesaiannya.

Disatu sisi tuntutan masyarakat akan pembangunan daerah juga tidak dapat dinafikan,jangan sampai anggaran APBD sebagaian besar terkuras untuk urusan Gaji pegawai saja, maka dari itu pemerintah pusat juga sudah mengatur bahwa anggaran belanja pegawai maksimal hanya 30% dari APBD.

Berangkat dari hal tersebut pemerintah melalui Kemenpan RB berupaya untuk merumuskan peraturan yang memungkinkan pemda untuk bisa menyelesaikan status pegawai non ASN tersebut dengan tanpa membebani anggaran APBD, hal tersebut yakni dengan diadakannya jenis PPPK Paruh Waktu yang memungkinkan pemda memberikan gaji sesuai kemampuan daerah. PPPK paruh waktu diberikan kesempatan untuk mencari pekerjaan lain diluar jam kerja untuk menambah penghasilan. Patut kita tunggu bagaimana isi perturan tersebut sehingga permasalahan honorer yang sudah berlangsung puluhan tahun bisa selesai pada tahun depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun