MA Hukum Maskapai Emirates karena Hilangkan Tongkat Berkepala Emas 2 Kg
Mahkamah Agung (MA) menghukum maskapai penerbangan Emirates Airlines karena menghilangkan tongkat berkepala emas sebesat 2 Kg milik penumpang. Tongkat milik Rabbani Sufi Institute Indonesia itu hilang dalam penerbangan dari Dubai-Jakarta.
Kasus bermula saat Dono Indarto bersama 5 temannya hendak pulang ke Indonesia dari Istambul pada 11 Januari 2008 dengan nomor penerbangan EK 122. Tongkat tersebut awalnya lolos airport security dan X-Ray. Namun saat hendak naik pesawat, seorang petugas meminta dengan sedikit memaksa jika tongkat itu harus dititipkan. Terjadi tarik ulur namun akhirnya tongkat dititipkan dengan janji akan dikembalikan secara utuh setibanya di Bandara Soekarno-Hatta.
Namun setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, tongkat yang mimiliki nilai sejarah tinggi itu tidak dikembalikan. Rombongan lalu melaporkan kehilangan barang tersebut tetapi tidak mendapat jawaban memuaskan.
Pada 1 Februari 2008, pihak Emirates mengirimkan tongkat tetapi bukan sesuai tongkat yang dimiliki sebelumnya. Atas hal itu, Dono lalu mengirimkan surat beberapa kali ke pihak Emirates untuk mengembalikan tongkat tersebut.
Pada 5 Maret 2008, pihak Emirates mengirimkan surat elektronik permohonan maaf dan akan mengganti rugi atas hal itu. Tetapi karena nilai ganti rugi dinilai sangat rendah, Dono dan teman-temannya keberatan dan memilih menggugat ke pengadilan.
Dono meminta ganti rugi materiil tongkat Rp 1 miliar dengan perhitungan Rp 600 juta untuk emas Rp 400 juta untuk batang tongkat dari kayu zaitun. Adapun untuk kerugian immateril, Dono meminta ganti rugi 999 juta Poundterling.
Pada 11 Desember 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman kepada Emirates sebesar Rp 100 juta sebagai ganti rugi atas hilangnya tongkat berkepala emas itu. Selain itu, Emirates juga harus membayar denda uang paksa Rp 100 ribu per hari jika tidak membayar terhitung 8 bulan sejak peringatan eksekusi.
Atas vonis ini, kedua belah pihak sama-sama mengajukan banding. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, denda uang paksa dihapus dan tetap menghukum Emirates sebesar Rp 100 juta. Atas hal itu, Dono lalu kasasi karena tidak puas dengan putusan tersebut.
"Menolak kasasi dari pemohon kasasi Dono Indarto," putus majelis kasasi seperti dilansir website MA, Kamis (12/6/2014).
Duduk sebagai ketua majelis M Saleh dengan anggota Achmad Yamani dan Mahdi Soroinda Nasution. Menurut majelis kasasi, Emirates telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pasal 1365 KUHPerdata jo 1367 KUHPerdata.