Oleh: Azyumardi Azra
“Menolak secara santun lebih baik daripada memberi janji yang panjang dan banyak.” (Sayyidina Ali ibn Abi Talib RA)
“O, dia adalah lelaki berani! Dia menulis secara berani, bersumpah dengan sumpah berani, dan melanggarnya dengan berani.” (William Shakespare, “As you like it”,1599/1600).
Pencalonan Sutiyoso sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) oleh Presiden Joko Widodo mengundang reaksi. Ada pihak yang mendukung, tetapi tidak kurang pula yang menolak, termasuk dari kalangan yang mengklaim sebagai relawan Jokowi dan juga dari lingkungan elite PDI-P.
Alasannya beragam. Misalnya, sebagai Panglima Kodam V Jaya, ia diduga bertanggung jawab atas Peristiwa 27 Juli 1996 ketika kantor PDI yang dipenuhi pendukung Megawati Soekarnoputri diambil alih tentara. Namun, alasan itu tidak lagi relevan karena Sutiyoso sebagai ketua umum PKPI telah menjadi bagian integral Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang ditulangpunggungi oleh PDI-P. Jadi, sudah terjadi rekonsiliasi diam (tacit reconciliation) antara PDI-P dan Sutiyoso.
Namun, ada pula alasan penolakan karena Sutiyoso adalah Ketua Umum PKPI. Dari sisi ini, pihak yang mendapat kecaman adalah Presiden Jokowi yang dianggap ingkar janji untuk tidak mengangkat ketua umum partai sebagai menteri atau pejabat setingkat menteri. Dari pihak Sutiyoso, soal jabatan Ketua Umum PKPI kelihatan tidak menjadi masalah. Ia menyatakan berkali-kali bakal menanggalkan jabatan itu jika pencalonannya disetujui DPR.
Adanya pandangan di masyarakat bahwa Presiden Jokowi “melanggar janji” perlu mendapat catatan sendiri. Berkali-kali terdengar suara publik menganggap Presiden Jokowi “melanggar” janji. Misalnya, rencana pemerintah mengimpor beras. Padahal, dalam berbagai kesempatan, Presiden berjanji tidak mengimpor beras. Sebaliknya, sangat menekankan swasembada pangan.
Persepsi bahwa presiden Jokowi “melanggar janji” tampaknya terus berkembang dari waktu ke waktu. Pelanggaran janji itu juga terjadi dengan Nawacita yang merupakan platform dasar pemerintah Jokowi. Hal ini dapat dilihat poin per poin.
Pertama, perlindungan terhadap warga negara. Jokowi dianggap melanggar janji dengan membiarkan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan menghancurkan kapal illegal fishing berbarengan dengan moratorium perizinan usaha perikanan tangkap telah mengakibatkan pada tenaga kerja di sektor ini. Mereka sama sekali tidak terlindungi.
Kedua, penciptaaan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Presiden dianggap melanggar janji dengan terjadinya pelemahan KPK. Pada saat yang sama, penataan birokrasi tak berjalan baik; terdapat indikasi terjadi proses politisasi birokrasi oleh menteri tertentu.
Ketiga, pembangunan dari pinggir dengan memperkuat daerah dan desa. Sampai saat ini penguatan desa melalui peningkatan alokasi dana desa masih jauh dari terealisasi, sehingga desa dan daerah pinggir tetap belum bergerak membangun.