Mohon tunggu...
Ahercapres
Ahercapres Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Pendukung PKS

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sistem Tata Negara Era Jokowi Lebih Kacau dari Era Sebelumnya

26 Juni 2015   00:41 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:33 616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Praktisi hukum, Ahmad Suryono menyatakan, kondisi tata negara Indonesia di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak lebih baik dibanding era presiden sebelumnya.

Menurutnya, banyak peristiwa ketatanegaraan gagal dan gagal direspon oleh Presiden Indonesia ketujuh itu secara kenegarawanan dan tak jarang justru berujung kekacauan.

"Antara lain intervensi presiden terhadap proses penegakan hukum, polemik satgas antikorupsi, pengelolaan kewenangan pemerintah masih perlu dibenahi," ujarnya dalam sebuah diskusi publik di Tebet Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2015).

Suryono mengatakan, kekacauan sistem tata negara yang terjadi tanpa exit solution, merupakan konsekuensi logis dari amandemen UU 1945 yang menciptakan sebuah zona egaliter pada seluruh lembaga negara. 

"Tapi bukan hanya soal egaliterisme, independensi masing-masing lembaga negara dalam menjalankan tugasnya juga bermasalah, dan yang paling parah independen dalam menafsirkan tujuan bernegara hanya tersambung dengan Forum Koordinasi Antarlembaga Negara," terangnya.

Menurutnya, keadaan tersebut sangat memprihatinkan, saat visi kelembagaan tidak pernah nyambung dengan visi kenegaraan justru sang kepala negara diam saja.

"Bahkan visi antarlembaga juga bergantung dari selera siapa yang berkuasa di lembaga tersebut," tuturnya.

Sebab itu, Suryono menghimbau Presiden Jokowi untuk tidak mengacaukan sistem ketatanegaraan yang sudah tidak beraturan menjadi lebih kacau lagi.

"Jadi sebaiknya Jokowi jangan terlalu sering membawa teknikal ketatanegaraan dengan menggunakan power kekuasaan, seperti instruksi pembebasan seorang terdakwa kepada penyidik, karena itu jelas mengkudeta Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945," tutupnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun