"Karenanya penggugat layak diberikan ganti rugi yang besarnya sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat oleh judex factie," putus majelis pada 24 April 2012 lalu.
"Kerugian immateril karena kehilangan tongkat pemberian berdasarkan nilai sejarah yang sangat tinggi sebagai lambang dari Rabbani Sufi Institute yang diyakini penggugat dan seluruh anggota Rabbani Sufi Institute dapat memberikan semangat dan motivasi bagi penggugat dan seluruh anggota Rabbani Sufi Institute untuk meningkat berbagai macam kegiatan sosial dan keagamaan yang selama ini dilakukan. Berdasarkan hal itu yang menurut hukum dapat dimintakan uang penggantian secara tunai dan sekaligus sebesar 999 juta pounsdterling," gugat Dono seperti dilansir website MA, Kamis (12/6/2014).
Dengan keluarnya putusan MA tersebut maka pemilik tongkat berkepala emas 2 kg yaitu Dono Indarto, tetap menderita kerugian sebesar Rp. 1 miliar lebih. Inilah hukum dan keadilan yang berlaku di Indonesia dimana tidak membela warga negaranya malahan berpihak pada perusahaan asing. MA memang perlu direformasi.
sumber:
1. http://news.detik.com/read/2014/06/12/112025/2606104/10/2/ma-hukum-maskapai-emirates-karena-hilangkan-tongkat-berkepala-emas-2-kg
2. http://news.detik.com/read/2014/06/12/130906/2606238/10/tongkat-emas-2-kg-hilang-ini-alasan-penumpang-gugat-emirates-rp-14-triliun?9911012
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H