Mohon tunggu...
Alfian Hidayat
Alfian Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - ...

Avoid Success at All Cost

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

KKN MIT 13 Kelompok 39 UIN Walisongo Semarang Adakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah bersama DLH Temanggung

15 Februari 2022   09:27 Diperbarui: 15 Februari 2022   09:32 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Temanggung – KKN MIT DR 13 Kelompok 39 UIN Walisongo Semarang menggandeng Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Temanggung mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah.

Sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh Mahasiswa KKN yang ingin mengajukan program pelatihan ecobrick ke DLH Temanggung, namun DLH Temanggung menolak dengan alasan pengelolaan sampah tingkat desa belum sesuai target yang diinginkan, dan pelatihan ecobrick itu hanya outcome dari pengelolaan sampah yang sudah baik, apabila pengelolaan sampah belum baik maka pelatihan ecobrick hanya akan memperlambat banyaknya sampah yang belum terkelola. Oleh karena itu diperoleh kesepakatan untuk mengadakan sosialisasi pengelolaan sampah saja terlebih dahulu.

Sosialisasi dihadiri oleh pemateri dari DLH Temanggung yakni Anggit Triwahyu Widodo, peserta ibu-ibu pkk, perangkat desa, dan tamu undangan lainnya.

Materi sosialisasi yaitu terkait pengelolaan sampah.

“Sampah dikelompokkan menjadi 3, pertama yang mudah busuk ya bapak-ibu, kalo anak-anak KKN sudah tahu sebutannya organik, yang kedua sampah yang mempunyai nilai layak jual atau dapat didaur ulang, yang ketiga yaitu residu.” Pemaparan Anggit Triwahyu Widodo.

Ketika kegiatan berlangsung, ternyata banyak informasi baru lainnya seperti program Temanggung bebas sampah yang dimulai pada tahun 2020, sistem pengelolaan sampah tingkat desa sesuai surat edaran gubernur, pengelolaan sampah rumah tangga(PSRT), hal ini terjadi dikarenakan ketika program-program tersebut dimulai, dipaksahentikan karena kasus covid19 melonjak kala itu.

DLH Temanggung menawarkan apabila tidak dapat melakukan pengelolaan atau pemilahan sendiri maka DLH Temanggung dapat membantu per 1 Ton sampah, membayar Rp50.000 sebagai retribusi Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan DLH Temanggung yang akan melakukan pengelolaan/pemilahan.

DLH Temanggung juga menghimbau untuk membuat dewan persampahan atau lembaga-lembaga yang dapat bertanggung jawab menangani sampah.

Terakhir, DLH Temanggung berpesan bahwa persoalan sampah adalah persoalan individu bersama, jadi bukan program Bupati atau Pemerintahan, karena apabila mempunyai pandangan bahwa persoalan sampah itu program pemerintah, maka apabila pemerintahan berganti maka persoalan sampah akan terbengkalai, maka dari itu kita semua per-individu bersama-sama bersatu untuk mengatasi permasalahan sampah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun