2. Pasal 284 ayat 1 KUHP, yang berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria dan wanita yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
Euis meminta pasal yang dikenal dengan sebutan 'pasal kumpul kebo' itu diubah menjadi lebih luas, yaitu setiap hubungan seks yang dilakukan di luar lembaga perkawinan haruslah dipidana. Sehingga berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria dan wanita yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
3. Pasal 285 KUHP, yang berbunyi:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Euis dkk meminta pasal pemerkosaan tidak hanya berlaku kepada lelaki atas perempuan, tapi juga lelaki terhadap lelaki atau perempuan terhadap perempuan. Sehingga pasal itu berbunyi:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Â
Komunikasi interpernonal dan intrapersonal dalam sidang psikologi Elly Risman tentang zina sudah menjadi lifestyle
 Komunikasi interpersonal yang terjalin dalam sidang dapat diterima dengan baik karena Elly Risman menyampaikan dengan bahasa yang jelas,lugas,suara lantang, menarik , dan pembawaannya yang tenang tanpa emosi membuat komunikasi terjalin fleksibel, dari sini timbul komunikasi yang positif sehingga mendapatkan respect yang positf juga dari para hakim. Mengapa skill interpersonal itu penting agar dapat tercapai nya komunikasi efektif dalam sebuah forum seperti yang dilakukan oleh Elly Risman