Pertanyaan :
 Mashlahah Mursalah mempunyai sifat rasional itu mksudnya seperti apa pak....? Dan yang di jelaskan kelompok rasionalis itu bagaimana pak?Â
Jawaban :
Jadi yang namanya Mashlahah Mursalah harus masuk diakal. Rasional itu dapat di cerna oleh akal pikiran. Mashlahah Mursalah itu kemashlahatan yang keberadaannya tidak didukung syara' dan juga tidak ditolak syara' melalui dalil dalil yang terperinci. Jadi kalau ada kegiatan/aktivitas yang demikian kalau sekiranya itu baik dan menimbulkan mashlahah diperbolehkan. tetapi kalau sekiranya menimbulkan kemudharatan itu tidak boleh di lakukan.
Pertanyaan :Â
Apakah Mashlahah itu dapat berubah-ubah Pak? Penetapan suatu mashlahah itu sendiri pak, misalnya dalam perkembangan IPTEK pada masa sekarang, berkaitan dengan permasalahan mu'amalah dan adat kebiasaan?
Jawaban :
Seperti contoh pendirian Lembaga Bank yang didalamnya terdapat alat-alat dan tekonologi yang banyak dan bagus. Sekiranya alat-alat dan teknologi ini memang mempunyai kemashlahatan yang banyak, diperbolehkan walaupun alat-alat teknologi yang kita pakai buatan orang kafir. Lain halnya apabila digunakan dan mempunyai kemudharatan yang banyak. itu dilarang.
Pertanyaan :
Seperti apa ya pak comtoh dari al maslahah al mu'tabarah pak? Syukron pak.
Jawaban :