Mohon tunggu...
Ahamad Ridwan
Ahamad Ridwan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi: renang, kepribadian: baik dan tidak sombong, topik konten: meng upload karya tulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penerapan Transaksi Keuangan dalam Syari'ah

17 Januari 2024   13:04 Diperbarui: 17 Januari 2024   13:07 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

PENDAHULUAN

  Landasan utama pengelolaan keuangan dalam Islam adalah hukum syariah yang memuat prinsip etika, keadilan, dan keberkahan. Transaksi keuangan dalam Islam diatur oleh prinsip-prinsip Syariah untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi dan keuangan dilakukan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

  Dalam konteks ini, memperkenalkan penerapan transaksi keuangan dari perspektif Syariah menjadi sangat penting dalam memahami prinsip-prinsip hukum yang mendasari praktik keuangan Islam.

  Di era globalisasi dan kompleksitas perekonomian saat ini, munculnya transaksi keuangan syariah telah menjadi pilihan utama bagi individu dan organisasi yang menjunjung tinggi prinsip etika dan keadilan dalam aktivitas keuangannya.

  Konsep transaksi keuangan syariah bersumber dari landasan hukum Islam yang menjadikan etika, keadilan, dan keberkahan sebagai landasan utama pengelolaan keuangan. Pengenalan penerapan transaksi keuangan Islam sangat penting untuk memahami nilai-nilai yang mendasari praktik keuangan Islam.

  •  
  • KAIDAH TENTANG TABI' DAN MATBU'

   Kaidah tentang tabi' dan matbu' adalah kaidah fiqih yang berkaitan dengan pengikutan hukum dari suatu perkara kepada perkara lain yang memiliki keterkaitan. Kaidah at-Tabi' La Yufrad bi al-Hukm menyatakan bahwa suatu hukum tidak dapat diputuskan hanya dengan mengikuti satu perkara saja, melainkan harus dilihat dari keseluruhan perkara yang terkait. Sedangkan kaidah at-Tabi' Yasquth bi Suqutth al-Matbu' menyatakan bahwa suatu hukum yang diikuti oleh perkara lain akan hilang jika perkara yang diikuti itu hilang. Contoh penerapan kaidah ini adalah dalam jual beli tanah dan jual beli hewan.

  Kaidah ini juga dapat diterapkan dalam fiqh nikah dan bidang muamalah lainnya Contoh kaidah at-Tabi' Yasquth bi Suqutth al-Matbu' adalah dalam pengikatan hukum riba pada transaksi jual beli. Dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam memahami hukum Islam Dalam kehidupan sehari-hari, kita perlu memperhatikan hubungan suatu hal dengan hal lain sebelum mengambil keputusan. Misalnya dalam kasus jual beli tanah atau jual beli hewan, hendaknya memperhatikan hubungan kedua kasus tersebut sebelum mengambil keputusan .

  Dalam penerapan hukum riba dalam transaksi jual beli, kita   harus memperhatikan kaidah kaidah at-Tabi` Yasquth bi Suqutth al-Matbu, bahwa suatu hukum yang terkena perbuatan lain akan hilang jika perbuatan itu tetap dilanjutkan.

  Dengan memahami aturan Tabi dan Matb memungkinkan kita mengambil keputusan yang lebih bijaksana dalam kehidupan sehari-hari yang sejalan dengan ajaran Islam.

  • KAIDAH TENTANG KEHATI-HATIAN DAN BATASAN 

   Kaidah tentang kehati-hatian (al-ahfazh) dan batasan (al-hudud) dalam fiqih merupakan prinsip-prinsip yang mengatur tentang berhati-hati dalam menetapkan hukum dan menetapkan batasan-batasan dalam beragama. Penerapan kaidah kehati-hatian dan batasan dapat ditemui dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam transaksi keuangan, jual beli, dan pembentukan peraturan daerah.Sebagai contoh, dalam transaksi keuangan, penerapan kaidah kehati-hatian dan batasan bertujuan untuk menjaga keadilan, mencegah eksploitasi, dan menjamin setiap transaksi sesuai prinsip syariah.

Selain itu, dalam jual beli tanah dan hewan, kaidah kehati-hatian dan batasan juga diterapkan untuk memastikan transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun