Mohon tunggu...
Anung Ahadi
Anung Ahadi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Peran Keluarga dalam Pendidikan Anak

23 Juli 2018   08:22 Diperbarui: 23 Juli 2018   08:30 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru terhadap anak didiknya di salah satu SD Negeri di wilayah Kota Depok beberapa waktu lalu mencoreng citra Depok sebagai Kota Ramah Anak yang baru didapatkan pada tahun 2017 yang lalu. Konon modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menyebarkan video porno melalui gawai kepada calon korban untuk menarik rasa ingin tahu korban. Banyaknya jumlah korban oleh oknum guru tersebut tentu memancing pertanyaan seberapa besar peran dan pemahaman dari orang tua terhadap pendidikan anak di satuan pendidikan.

Seorang anak merupakan karunia dan titipan yang diberikan oleh Tuhan YME yang memiliki hak untuk menikmati dan menjalani hidup dengan sebaik -- baiknya. Kebijakan pengembangan konsep Kota Layak Anak (KLA) yang dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2011 merupakan salah satu contoh pelaksanaan amanat undang -- undang dasar serta undang -- undang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyebutkan bahwa seorang anak memiliki hak penuh sebagai manusia dalam memperoleh kehidupan yang layak dan jauh dari eksploitasi apapun sedari dalam kandungan. 

Undang -- undang republik indonesia nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak menjelaskan bahwa anak sebagai generasi penerus bangsa di masa depan berhak mendapatkan kesejahteraan secara biologis, psikologis, sosiologis, ekonomi dan spiritual serta mendapatkan perawatan, pengasuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih saying dari keluarga dan lingkungan masyarakat. 

Penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti dari Montefiore Medical Center, Amerika Serikat tahun 2014 menyebutkan bahwa anak -- anak yang menghabiskan waktu bermain, belajar, beraktivitas dan makan malam bersama dengan keluarganya memiliki kecenderungan kesehatan emosional sosial yang lebih baik, hal ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Marie-Jose Harbec dan Linda Pagani dari University of Montreal pada tahun 2017 yang menemukan fakta bahwa anak -- anak yang rutin menyantap makan malam bersama dengan keluarganya memiliki kecenderungan untuk lebih sehat secara fisik dan psikologis.

Secara sosiologis, Individu mengalami proses sosialisasi tentang nilai - nilai dan makna yang berlaku di masyarakat sejak individu tersebut lahir, 4 agen yang berpengaruh dalam proses sosialisasi individu tersebut, yaitu : (1) Keluarga, (2) peer - group, (3) Sekolah, dan (4) media massa. Friedman (2010) menyebutkan bahwa keluarga merupakan dua orang atau lebih yang disatukan oleh kebersamaan dan kedekatan emosional serta yang mengidentifikasi dirinya sebagai bagian dari keluarga. 

Seorang anak pertama kali mengalami sosialisasi tentang peran dan nilai dirinya di dalam keluarga, oleh karena itu jika keluarga sebagai alat sosialisasi untuk si anak tidak berfungsi maka anak memiliki kecenderungan untuk mencari jawaban akan pertanyaannya di ketiga alat sosialisasi lainnya, hal ini didukung oleh penelitian Mark Cummings (2010) dari University of Notre Dame yang mengatakan bahwa anak yang berada dalam keluarga yang memiliki kedekatan personal antar anggota keluarga, saling menghargai satu sama lain, serta memiliki pola koping yang baik memiliki kecenderungan tinggi mendapat prestasi di sekolah yang lebih baik. Sementara penelitian lain yang dipublikasikan oleh Para peneliti dari University of New Hampshire (2012) menyebutkan bahwa orang tua yang otoriter cenderung menciptakan anak -- anak yang pemberontak, nakal, serta pembangkang.

Kebijakan Pemerintah

Berbagai kebijakan dan peraturan telah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan perhatian terhadap kesejahteraan anak, di antaranya adalah pemberlakuan berbagai undang -- undang yang memiliki fokus kepada kesejahteraan anak, diantaranya adalah undang -- undang HAM, Undang -- undang tentang kesejahteraan Anak, Peraturan menteri tentang KLA, peraturan menteri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, dan lain sebagainya. Selain kebijakan -- kebijakan tersebut, perhatian terhadap kesejahteraan anak di Indonesia juga dapat terlihat dari berdirinya beberapa Lembaga Syadaya Masyarakat (LSM) yang menyoroti kasus -- kasus yang menimpa anak -- anak semacam KPAI, Komnas PA, dan lainnya.

Yang terbaru adalah terbitnya Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no. 30 tahun 2017 tentang pelibatan keluarga pada penyelenggaraan pendidikan yang secara garis besar memiliki tujuan menjelaskan peran strategis keluarga dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Salah satu pasal dalam permendikbud tersebut menyebutkan bahwa keluarga memiliki peran keterlibatan pada satuan pendidikan, di lingkungan rumah, dan juga di lingkungan masyarakat.

Bentuk Pelibatan Keluarga pada Satuan Pendidikan terdiri dari beberapa kegiatan orang tua yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan formal dan non formal yang didapat anak di sekolah meliputi pemantauan kegiatan, peran aktif dalam kegiatan sekolah, partisipasi dalam pengembangan akademis anak, serta kegiatan pencegahan yang berisiko menimbulkan cidera pada anak selama proses akademik. 

Bentuk Pelibatan Keluarga pada lingkungan Keluarga dapat berupa pembinaan moral dan akhlak, sopan santun, motivasi, budaya literasi serta peningkatan kemampuan anak di bidang bakat -- seni -- olahraga yang tidak didapat selama proses pendidikan di sekolah. Yang terakhir Pelibatan Keluarga dalam Masyarakat dapat berupa pemantauan dan pencegahan anak dari tindak anarkis dan perbuatan tercela seperti pornografi, pornoaksi, tawuran dan penggunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun