Mohon tunggu...
Hukum

Pemira UIN Jakarta? Ini Fakta dan Bukti Hukumnya

22 Maret 2019   07:54 Diperbarui: 22 Maret 2019   08:53 3656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tulisan ini dibuat berdasarkan fakta dan bukti yang ada dalam ruang lingkup PEMIRA UIN Jakarta tahun 2019. Penulis berusaha se-objektif mungkin untuk menjelaskan situasi PEMIRA dengan melepaskan semua jubah organisasi, baik ekstra (HMI, PMII, IMM, KAMMI) maupun intra (HMPS, DEMA-F, SEMA-F, SEMA-U, dan DEMA-U) dan tidak ada keberpihakan sama sekali terhadap pihak yang menang ataupun pihak yang kalah dalam kontestasi PEMIRA UIN Jakarta tahun 2019. Tulisan ini murni dibuat sesuai dengan hukumyang berlaku di Indonesia.

Penulis sebelumnya akan menjabarkan fakta-fakta dilapangan sebelum dan sewaktu pemilihan online (e-voting) dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2019 kemudian dikombinasikan dengan hukum positif sebagai sarana untuk menggapai keadilan agar kiranya terlihat dengan jelas PEMIRA UIN Jakarta dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku atau PEMIRA tahun ini batal demi hukum. 

Tulisan ini dibuat bertujuan untuk menghilangkan dan menghentikan hoax yang beredar, meluruskan kesalahpahaman yang ada dikalangan mahasiswa dan masyarakat pada umumnya, serta untuk membangunkan person-person dari lelapnnya tidur dalam ketidaktahuan.

UIN Jakarta merupakan sebuah kampus Negeri, pimpinan tertinggi UIN adalah rektor yang dilantik oleh Menteri, dan Menteri diangkat oleh Presiden selaku Pimpinan Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Kemudian dikarenakan yang melantik DEMA-U dan SEMA-U adalah Rektor, kedua lembaga ini bertanggungjawab atas seluruh kegiatannya kepada Rektor. 

Konsekuensi logis dari Negara Hukum dan semua instansi yang berada dibawah kekuasaan Negara, termasuk UIN dan DEMA-U serta SEMA-U harus bergerak berdasarkan hukum.

PRA PEMIRA

Kabar pertama yang membingungkan dalam PEMIRA UIN Jakarta berada pada desas-desus suara yang keluar dari gedung rektorat bahwa PEMIRA tahun 2019 akan dilaksanakan melalui e-voting. Pada situasi ini, memang tidak ada salahnya untuk melakukan pemilihan melalui e-voting. Membuat suatu terobosan baru dan melaksanakannya itu boleh, tapi hal tersebut haruslah berdasarkan hukum, bukan atas dasar harkat, martabat serta kedudukan dan pangkat.

SEMA-U sebagai lembaga yang berwenang dalam membentuk KPU dan BAWASLU UIN Jakarta untuk menyelenggarakan PEMIRA sama sekali tidak pernah mengeluarkan aturan tentang e-voting, padahal sudah banyak saran, rekomendasi, serta kritikan yang dilayangkan, baik kepada SEMA-U, KPU, maupun BAWASLU untuk membuat regulasi tersebut. 

Mulai dari awal proses PEMIRA hingga selesai, organisasi kemahasiswaan intra kampus tersebut sama sekali tidak mengeluarkan aturan terkait e-voting. Lucunya, aturan dari Lembaga Kemahasiswaan (SEMA-U dan KPU) yang berlaku dalam PEMIRA tahun ini adalah aturan lama yang sama sekali tidak mencantumkan e-voting didalamnya, regulasi tersebut masih berisikan mekanisme pemilihan yang lama yaitu, TAP SEMA-U UIN Syarif Hidayatullah Jakarta No. 03/TAP/SEMA-U/X/2018. 

Lalu apa dasar hukum diberlakukan dan dilaksanakannya e-voting? Bagaimana mekanisme e-voting? Jika mahasiswa sudah memberikan hak pilihnya, suara tersebut masuk ke server mana? Siapa yang memegang server tersebut? Ibaratkan buih-buih air yang mendidih, begitulah banyaknya pertanyaan yang muncul. Hal tersebutlah salah satu pemantik para mahasiswa untuk melakukan aksi.

Selanjutnya terkait transparansi regulasi serta sosialisasi sangat minim dilakukan oleh lembaga terkait. Jika memang regulasinya ada, segera publikasikan. Jika belum ada, bahkan sampai sekarang, maka PEMIRA tahun ini batal demi hukum. Penyelenggaraan PEMIRA tanpa berdasarkan pada aturan tidak bisa diterima sesuai dengan tarikan yang sudah saya jelaskan diatas yaitu, dari Presiden sampai ke SEMA-U dan KPU UIN Jakarta, semuanya harus berdasarkan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun