Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY telah dikenal masyarakat sebagai wadah aspirasi dan wakil kepentingannya dalam bidang penyiaran. Aspirasi yang terkait isi siaran, baik dalam bentuk aduan, sanggahan, kritik maupun apresiasi disalurkan melalui lembaga ini. Pengawasan isi siaran memang menjadi kewenangan KPID dalam mengatur dunia penyiaran.
Lembaga ini juga memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik sebagaimana tercantum pada Pasal 8 Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Berbeda dengan kewenangan yang sudah identik dengan eksistensinya, tugas dan tanggung jawab ini tampaknya belum sepenuhnya tersosialisasikan, disamping belum juga terimplementasikan secara optimal.
Penting kiranya dipahami kembali deskripsi tugas dan tanggung jawab KPID sebagai sebuah lembaga negara independen.Pemahaman ini diperlukan demi tercapainya standar kualifikasi ideal bagi seorang calon anggota agar kelak jika terpilih dapat secara optimal melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai anggota KPID.
Bidang Tugas
Sesuai Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 01 Tahun 2009, tugas dan tanggung jawab Anggota KPID terbagi dalam 3 kelompok, yaitu: Bidang Pengelolaan Struktur Sistem Penyiaran, Bidang Pengawasan Isi Penyiaran, dan Bidang Kelembagaan.
Tugas Bidang Pengelolaan Struktur Sistem berkaitan dengan: (a) perizinan penyiaran; (b) penjaminan kesempatan masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai hak asasi manusia; (c) pengaturan infrastruktur penyiaran; dan (d) pembangunan iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait.
Tugas Bidang Pengawasan Isi Penyiaran berkaitan dengan: (a) penyusunan peraturan dan keputusan KPI yang menyangkut isi penyiaran; (b) pengawasan terhadap pelaksanaan dan penegakan peraturan KPI menyangkut isi penyiaran; (c) pemeliharaan tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang; dan (d) menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, kritik, dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaran penyiaran.
Tugas Bidang Kelembagaan berkaitan dengan: (a) penyusunan, pengelolaan, dan pengembangan lembaga KPI; (b) penyusunan peraturan dan keputusan KPI yang berkaitan dengan kelembagaan; dan (c) kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat, serta pihak-pihak internasional; dan perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang profesional di bidang penyiaran.
Kualifikasi Ideal
Bidang tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh KPID DIY tentunya akan menjadi pertimbangan utama dalam proses seleksi anggotanya. Artinya, agar dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara optimal, seorang Anggota KPID DIY harus benar-benar memiliki pemahaman komprehensif tentang dunia penyiaran, disamping perlunya sederetan kapabilitas yang lebih spesifik.
Pertama, Anggota yang bertanggung jawab di Bidang Pengelolaan Struktur Sistem Penyiaran haruslah benar-benar memiliki pemahaman tentang kronologi dan struktur hirarkis regulasi penyiaran yang berlaku di Indonesia, memahami sistem dan infrastruktur penyiaran, mekanisme perizinan lembaga penyiaran, serta perkembangan teknologi penyiaran. Dengan kemampuannya, mereka diharapkan mampu beradaptasi dan memberikan solusi alternatif terhadap permasalahan yang akan selalu muncul dan berkembang dalam dunia penyiaran.
Pemahaman tentang karakteristik dan perilaku dunia industri serta kemampuan berinteraksi dengan pelaku industri juga menjadi kebutuhan penting. Tanpa hal ini, sulit dibayangkan kemampuan KPID DIY untuk membangun iklim persaingan dan interaksi yang sehat, baik antar lembaga penyiaran lokal, antara lembaga penyiaran lokal dengan industri terkait, maupun yang terpenting: antara lembaga penyiaran lokal dengan lembaga penyiaran jaringan nasional.
Khusus dalam bidang perizinan, Anggota yang bertanggung jawab di bidang ini juga harus memiliki personalitas yang layak. Kewibawaan, kejujuran, keadilan dan kemampuan menahan diri untuk tidak berbuat tercela harus menjadi acuan utama mengingat kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan kerawanan akan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kedua, Anggota yang bertanggung jawab di Bidang Pengawasan Isi Penyiaran harus betul-betul memahami berbagai peraturan yang menyangkut isi penyiaran, khususnya Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Pemahaman peraturan perundang-undangan yang berlaku, nilai-nilai agama, norma-norma yang berlaku dan diterima dalam masyarakat, kode etik, serta standar profesi dan pedoman profesi yang dikembangkan oleh masyarakat penyiaran, menjadi syarat mutlak mengingat keterlibatan mereka dalam pembaruan dan penyusunan kembali P3 dan SPS yang dilakukan secara berkala.
Di bidang pengawasan, mereka harus memiliki sikap tegas sekaligus bijaksana dengan memahami batasan dan kemungkinan penerapan sanksi bagi lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan. Sementara sebagai ‘garda’ terdepan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat sekaligus sebagai agen pemberdayaan masyarakat dalam bermedia, kemampuan melayani dan berkomunikasi dengan publik menjadi kebutuhan penting, baik secara personal maupun dengan memanfaatkan berbagai potensi media sosial dan media massa.
Ketiga, Anggota yang bertanggung jawab di Bidang Kelembagaan harus memiliki kemampuan untuk mengelola pengembangan organisasi KPID DIY, baik secara internal maupun eksternal. Mereka perlu memiliki kemampuan public relations yang sangat dibutuhkan untuk membina kerjasama dan hubungan baik dengan Pemerintah Daerah, Lembaga Penyiaran, berbagai elemen masyarakat serta pihak-pihak internasional yang terkait dengan dunia penyiaran. Tidak kalah penting, mereka juga dituntut kemampuannya untuk merencanakan langkah-langkah dan strategi pengembangan sumber daya manusia yang profesional di bidang penyiaran.
Semoga Seleksi Anggota KPID DIY Periode 2010-2013 yang sedang berlangsung mampu menghasilkan performa keanggotaan yang profesional dan memiliki kapabilitas tinggi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Catatan: Tulisan ini berupakan rangkuman hasil diskusi Agus Yuniarso dengan Gunarta Adibrata, pemerhati industri penyiaran lokal sekaligus President Indonesia Marketing Association (IMA) Chapter DIY.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H