Mohon tunggu...
Agus Wididi
Agus Wididi Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Kompasianer Brebes "Dengan menulis ilmu akan tetap digenggam dalam genggaman yang erat"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

125 APK Melanggar Ditertibkan oleh Satpol-PP dan Panwascam Bulakamba

14 November 2018   19:29 Diperbarui: 14 November 2018   19:44 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BREBES,- Sebanyak 125 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang melanggar disejumlah tempat di Kecamatan Bulakamba berhasil ditertibakan oleh Pawascam Bulakamba bersama dengan Satpol PP pada Selasa (13/11).

Ketua Panwascam Bulakmba, Darsad mengatakan, dari 125 APK, terdiri dari APK berjenis bendera partai, poster dan baliho calon legislatif. APK tersebut, lnjutnya, ditertibkan karena terpasang di sejumlah tempat yang telah dilarang.

"APK yang berhasil ditertibkan kebanyakan dipaku di pohon, ada juga yang diikat di tiang kabel telepon, ada juga yang dipasang dijembatan. Itu sudah jelas melanggar Undang-Undang, karena itu merupakan fasilitas umum," terangnya.

Dari 125 APK, kata Darsad, terdiri dari 48 bendera partai, 12 baliho calon legilatif dan 66 poster calon legislatif. "Bendera yang terbanyak bendera Golkar. Kalau poster yang terbanyak itu caleg dari partai PDI-P dan Golkar. Kalau baliho (terbanyak) caleg dari PAN," jelasnya.

APK yang berhasil ditertibkan, lanjut Darsad, kemudian akan diamankan di sekretariat Panwascam Bulakamba untuk kemudian dilakukan pendataan dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten.

"Ya, kami akan data ulang dan nanti akan kami laporkan ke Bawaslu Kabupaten Brebes," Pungkasnya. (Agus Wididi)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun