Yakin bukan cuma saya, tapi banyak orang pasti pernah merasakan. Pengalaman tidak mengenakkan dengan juru parkir (jukir). Ketika tiba-tiba "ditodong" harus bayar uang parkir tanpa diberi selembar karcis pun. Atau ditarik uang parkir yang nilainya tidak wajar. Meski pada akhirnya harus membayar dengan perasaan dongkol.
Kalau mau tahu lebih banyak, lihat saja kicauan para netizen di medsos. Berapa banyak pengalaman yang diceritakan terkait kekecewaan mereka ketika parkir kendaraan. Dari keluhan mahalnya tarif parkir sampai adanya tudingan aji mumpung.
Ya, masalah perparkiran hingga kini memang masih sulit diurai. Hampir di semua daerah. Aparat acap kali kedodoran mengatur perparkiran. Baik dari segi piranti kebijakan, finansial, maupun ketertiban. Banyak sekali kebocoran dan inefisiensi. Padahal sektor ini menjadi salah satu andalan menyokong pendapatan asli daerah (PAD).
Di sejumlah lahan parkir banyak kita jumpai berbagai macam pelanggaran. Di antaranya, tarif parkir tepi jalan yang melebihi ketentuan.
Banyak masyarakat diperlakukan tidak nyaman dari ulah jukir yang menarik tarif parkir melebihi ketentuan. Bayar karcis parkir sepeda motor yang seharusnya Rp 2.000 menjadi Rp 3000. Bahkan ketika ada event, jukir berani menarik uang parkir Rp 5.000. Pun dengan karcis mobil, seharusya Rp 3.000 bisa menjadi Rp 10.000.
Yang tidak mengenakkan lagi, banyak masyarakat yang menggunakan jasa parkir tidak pernah mendapat karcis dari jukir. Padahal, karcis parkir wajib diberikan kepada pengguna jasa. Masyarakat tidak protes karena mereka tak ingin ribut.
Ini belum termasuk parkir swasta. Yang memberlakukan tarif progresif. Besarnya bisa 3-4 lipat. Â Bagi pihak swasta, alasan tingginya penetapan tarif parkir karena mereka dibebani kontribusi ke pemerintah daerah. Besarnya bisa mencapai 20-30 persen.
Selain itu, pihak swasta harus menghitung nilai investasi untuk lahan parkir. Berikut gaji karyawan yang tiap tahun naik, pembenahan sarana prasarana, dan sebagainya.
Carut marut masalah perparkiran ini memunculkan kekhawatiran jika kebocoran di sektor ini cukup tinggi. Lemahnya pengawasan yang bisa mengkerangkeng menyebabkan juga mendorong lahirnya premanisme.
Kalau ini terus dibiarkan tentu sangat rawan. Lahan parkir umum ditengarai lebih banyak penyimpangan ketimbang parkir swasta yang notabene dikelola swasta.
Fakta di lapangan, dalam memungut retribusi parkir menggunakan biasanya instansi terkait menggunakan jasa koordinator jukir (katar).
Sementara katar-katar ini hampir semua memiliki titik parkir. Secara otomotis mereka mengelola dan mendapatkan finansial. Para katar ini tentu sangat paham dengan potensi lahan perparkiran. Pertanyaannya, sudah sejalankah antara potensi parkir dan setoran yang diserahkan katar?
***
Sejatinya, sudah banyak daerah melakukan penataan parkir. Yang terlihat ada dua model yang diberlakukan.
Pertama, model parkir prabayar. Tiap masyarakat bisa mengurus stiker atau semacamnya guna digunakan membayar parkir. Cara mendapatkannya bekerja sama dengan Samsat setempat. Â
Model parkir prabayar ini juga untuk mengantisipasi masyarakat yang menggunakan jasa parkir tapi tidak pernah mendapat karcis dari jukir. Ini karena para jukir sengaja "mendaur ulang" karcis parkir sehingga bisa digunakan berkali-kali. Jadinya, para jukir bisa mengeruk keuntungan besar dari karcis parkir daur ulang tersebut.
Kedua, memberlakukan parkir elektronik (e-Parking). Dengan e-Parking, pemilik kendaraan ketika hendak memarkir kendaraan tidak perlu memberi uang tunai. Ada sensor yang bisa mendeteksi plat nomor kendaraan. Cara digital tersebut dianggap ampuh untuk menekan peluang kebocoran dan memercepat pelayanan pada masyarakat.
Penerapan parkir elektronik juga menjanjikan adanya sistem parkir lebih akuntabel. Sebab, berapa lama parkir, nomor kendaraan hingga pemiliknya terekam semua. Di sisi lain, model parkir e-payment bisa meningkatkan kesejahteraan jukir. Kendati menggunakan sistem elektronik, namun tidak mengurangi petugas yang mengelolanya.
Namun, meski sudah menerapkan sistem tersebut, kenyataan di lapangan masih terjadi penyimpangan. Terutama di parkir tepi jalan umum. Lemahnya pengawasan dan penindakan menjadi pemicunya. Masih ada jukir yang longgar menarik uang parkir meski telah disediakan mesin meter parkir. Â Â Â
Saya kira, ke depan, parkir tepi jalan memang harus dipersempit. Penyediaan  lahan parkir yang memadai pantas dijadikan alternatif. Semacam park and ride. Yang bisa menampung ratusan bahkan ribuan kendaraan.
Titik lokasinya bisa disebar di berbagai wilayah sehingga memudahkan masyarakat untuk menjangkaunya. Adanya lahan parkir sekaligus dipakai untuk instrumen pembatasan mobil pribadi dan berganti moda ke angkutan umum.
Mengatasi keruwetan perparkiran ini bukan hanya perbaikan sistem, tapi juga terkait political will pemerintah. Seperti halnya sebaik dan secanggih apa pun sistem dijalankan kalau tidak diimbangi komitmen dan kesungguhan untuk perbaikan dari pemangku kebijakan, jadinya selalu terbuka celah untuk melakukan penyimpangan.Â
Keluhan masalah perparkiran ini bukan hal baru. Sudah bertahun-tahun disampaikan ke publik. Namun anehnya, sampai sekarang belum ada satu daerah di Indonesia yang sukses dan menjadi pilot project penataan parkir. Rasanya kita pantas mengelus dada.
(agus wahyudi) Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H