Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh Pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya. Dalam peraturan pemerintah nomor 33 tahun 1998 tentang modal penyertaan pada koperasi Pasal 4 menyebutkan Pemupukan modal penyertaan dilakukan berdasarkan perjanjian antara koperasi dengan Pemodal.
Hal ini juga dipertegas dalam Permen KUKM RI No. 11/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemupukan Modal Penyertaan pada Koperasi, pada pasal 9 (1) Pemodal dapat lebih dari satu orang, badan usaha dan atau badan hukum, sesuai dengan jumlah modal yang diperlukan untuk kegiatan usaha yang akan dibiayai oleh modal penyertaan; Sedang sebagai perikatan secara hukum para pihak atau antara pemodal dan penerima modal penyertaan (Koperasi) disebutkan dalam Permen KUKM RI No. 11/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemupukan Modal Penyertaan pada Koperasi untuk menandatangani Surat Perjanjian Modal Penyertaan Pada Koperasi yang disebut SPMPKOP adalah surat perjanjian mengenai pemupukan modal penyertaan pada koperasi dengan membuat dan menandatangani SPMPKOP yang secara hukum mengikat para pihak (pengurus koperasi maupun pemodal).
Penyertaan Modal
Penyertaan modal adalah suatu usaha untuk memiliki perusahaan yang baru atau yang sudah berjalan, dengan melakukan setoran modalke perusahaan tersebut. Misalkan Anda seorang Direktur Keuangan Dana Pensiun suatu perusahaan besar, dan menginginkan untuk menempatkan dana di bidang perhotelan.
Menurut Keppres No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, dalam Pasal 1 ayat (11) menyatakan tentang definisi modal ventura, yaitu
“Sebagai usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu.”
Sedangkan Modal Ventura menurut definisi Handowodipo adalah :
“ Sebagai dana usaha dalam bentuk saham atau pinjaman yang bisa dialihkan menjadi saham sumber dana tersebut adalah perusahaan modal ventura yang mengharapkan keuntungan dari investasinya tersebut.”
Sama-sama modal yang akan diberikan kepada pelaku usaha/owner, hanya di Indonesia penerapan dua istilah tersebutlah yang menjadi berbeda, modal penyertaan di terapkan pada UMKM menengah kebawah seperti Koperasi sebagaimana dalam peraturan pemerintah nomor 33 tahun 1998 tentang modal penyertaan pada koperasi sedang penyertaan modal menjadi sebaliknya, banayak referaensi yang menyebutkan bahwa peneyertaan modal itu di gunakan pada tingkat PT (Perseroan Terbatas).
Menjadi suatu “PR” bagi saya untukmengkaji itu, namun sampai sekarang masih mengganjal apa sebenarnya maunya dengan dua kalimat yang memilik fungsi yang sama namun berbeda dalam penerapannya, apakah hanya untuk membedakan antara urusan koperasi atau perusahaan besar?
Mohon banyuan bagi pembaca untuk mengetahui, perbedaan judul diatas.