Mohon tunggu...
Agustya Intansari
Agustya Intansari Mohon Tunggu... -

mahasiswa PGMI UIN MALANG

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sistem Pengelolahan PAUD

19 Juni 2014   21:02 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:06 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem pengelola PAUD berperan penting dalam memberikan layanan program PAUD yang berkualitas. Untuk menunjang pelayanan yang berkualitas perlu didukung oleh kompetensi dan kualifikasi. Kompetensi dan kualifikasi yang diharapkan dari Pengelola PAUD hendaknya bersifat umum, mendasar, serta dapat dijadikan rujukan dalam kegiatan penyeleksian tenaga Pengelola, peningkatakan kualitas kinerja, dan pengelolaan Lembaga PAUD yang berkualitas. Berkenaan dengan hal tersebut perlu dirumuskan standar kompetensi dan kualifikasi pengelola PAUD.

Standar kompetensi Pengelola PAUD seharusnya merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Ada 8 standar yang harus dipenuhi oleh sebuah lembaga pendidikan pada jalur formal yaitu:


  1. Standar isi;
  2. Standar proses;
  3. Standar kompetensi lulusan;
  4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. Standar sarana dan prasarana;
  6. Standar pengelolaan;
  7. Standar pembiayaan; dan
  8. Standar penilaian pendidikan

Rumusan standar kompetensi Pengelola PAUD yang disusun ini sebagai masukan Lembaga yang berwewenang untuk menetapkan dan menguji kompetensi Pengelola PAUD. Standar Kompetensi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas kinerja dan kesejahteraan Pengelola PAUD.

Dengan standar kompetensi ini pengelola mengetahui kemampuan yang harus dimiliki dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Standar kompetensi dapat dijadikan sebagai instrumen bagi masyarakat untuk mengontrol akuntabilitas kinerja, dan pencitraan publik pengelola PAUD. Terkait dengan hal tersebut, Standar Kompetensi Pengelola PAUD berfungsi sebagai piranti untuk meningkatkan kualitas pelayanan lembaga PAUD secara umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun