Mohon tunggu...
Agustus Sani Nugroho
Agustus Sani Nugroho Mohon Tunggu... Advokat, Pengusaha -

Lawyer, Pengusaha, Penulis, Pemerhati masalah sosial budaya

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Urgent: RUU Keterbukaan Kondisi Medis, Pshikis dan Hukum Pejabat Negara

13 September 2014   21:56 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:47 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
photo tes-kepribadian-_zps1739d6d1.jpg

Belajar dari berbagai kasus yang berkembang selama dan setelah Pilpres hingga kini, sepertinya bukan RUU MD3 dan apalagi RUU Pilkada yang mengalihkan hak dan kewenangan rakyat untuk memilih Kepala Daerah secara langsung kepada segelintir Politisi di DPRD yang sangat URGENT kita butuhkan. Jika untuk masuk Perusahaan biasa saja sudah harus lolos Medikal Test dan Psikotest serta kadang harus menunjukkan surat keterangan bebas perkara hukum, kini sudah saatnya kini kita memastikan bahwa pejabat-pejabat negara termasuk Calon Anggota DPR, DPRD tk I, DPRD Tk II, Cabub/Calon walikota, Calon gubernur, Capres dan wakilnya dilakukan dan lolos Medikal dan Psikotest dan dan karena mereka adalah pejabat publik hasil Medikal Test dan Psikotestnya diumumkan secara terbuka kepada publik oleh KPU. Demikian juga tentang rekam jejak apakah calon pejabat negara termasuk Calon Wakil Rakyat itu bebas dari catatan masalah hukum seperti pernah terlibat kasus kriminal atau korupsi. KPU dan KPUD harus TEGAS untuk menolak calon2 pejabat negara yg memang tidak lolos Medikal Test dan Psikotest atau tidak lolos akibat tercatat pernah melakukan tindak pidana atau apalagi melakukan Tindak Pidana Korupsi untuk mengikuti pencalonan dan kemudian terpilih jadi pejabat negara. Jika UU juga belum memungkinkan atau dianggap hal itu akan melanggar hak konstitusi seseorang untuk dipilih, maka kita sangat perlu KETERBUKAAN dan biarkan rakyat menentukan pilihannya setelah melihat profil "lengkap" siapa yang akan mereka pilih itu. Dengan keterbukaan hasil Medikal test dan Psikotest, dan rekam jejak masalah hukum rakyat pemilih juga akan dapat memilih Wakil-wakilnya atau Calon-calon Pemimpinnya yg benar-benar sehat Jasmani dan Rohani, serta bebas dari masalah hukum. Tidak seperti kondisi yang sekarang dialami negeri ini, 240 juta orang rakyat negeri disandera dan direpotkan oleh akrobat2 politik oleh dan demi kepentingan segelintir politisi yg tidak dewasa, dan bermaksud merampok hak-hak dan kewenangan rakyat menjadi hak dan kewenangan penuh mereka semata. Tidak sepatutnya negeri kita dihabiskan hanya untuk mengurusi segelintir petualang politik yang belum dewasa (apalagi negarawan) yang membuat kisruh negeri ini dengan berbagai akrobat politik mereka yang sudah keluar dari akal sehat, hanya demi kepentingan pribadi atau kelompok mereka semata. Ayoo.. Pemerintah ajukan RUU Keterbukaan Publik Pejabat Negara !! Salam Indonesia Raya. *Ilistrasi foto diunduh dari sini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun