Mohon tunggu...
Agustus Sani Nugroho
Agustus Sani Nugroho Mohon Tunggu... Advokat, Pengusaha -

Lawyer, Pengusaha, Penulis, Pemerhati masalah sosial budaya

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jokowi: Presiden Rakyat atau Partai ?

16 Januari 2015   04:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:03 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kompolnas meyakinkan Presiden bahwa BG bersih. Issue soal Rekening Gendut sudah clear berdasarkan Surat Kabareskrim Polri nomor B/1538/VI/2010 tertanggal 18 Juni 2010. yang mengatakan transaksi keuangan di rekening BG "WAJAR". Berdasarkan usulan Kompolnas dan Surat Kabareskrim Polri tersebut, Presiden mengajukan BG ke DPR dan dalam forum uji kelayakan di DPR kembali diajukan Surat Kabareskrim untuk menepis soal issue Rekening Gendut. Sekedar mengingatkan, Surat Kabareskrim tersebut dikeluarkan tanggal 18 Juni 2010.

SETELAH Presiden mengajukan nama BG sebagai Calon Kapolri, KPK yang telah meyelidiki BG sekitar 6 bulan (sejak Juli 2014), menyatakan BG sebagai TERSANGKA Kasus Korupsi/Gratifikasi berdasarkan (minimum) 2 alat bukti yang dimilikinya. KPK juga mencegah BG untuk berpergian ke luar negeri. Pengumuman KPK dan langkah pencekalan berpergian ke Luar Negeri KPK dilakukan SEBELUM dilakukan uji kelayakan di DPR RI. Selanjutnya sebagaimana telah diperkirakan, DPR RI walau telah mengetahui BG ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh KPK dan dicekal untuk berpergian ke luar negeri, tetap menyatakan BG LAYAK untuk menjadi Kapolri dengan alasan menghormati lembaga dan usulan Presiden (yang saat mengusulkan BG belum jadi Tersangka) serta berdasarkan azaz Praduga Tak Bersalah.

Kini, Bola kembali kepada Presiden. KPK dalam pernyataannya menegaskan BG tidak akan lolos dari kasus hukum ini walau untuk menahan dan menjadikannya terdakwa dan mengajukannya ke Pengadilan akan perlu waktu. Sementara, PDIP, yang merupakan Partai Pendukung Presiden justru mendesak Presiden segera melantik BG walau sudah tau kondisi terakhirnya seperti apa. Kini tinggal menunggu, apakah Presiden setelah melihat perkembangan yang terjadi setelah diajukannya BG sebagai Calon Kapolri ke DPR, dan lalu disetujui DPR, akan tetap melantik seorang Kapolri yang merupakan TERSANGKA kasus Korupsi/Gratifikasi df KPK dan dilarang berpergian ke luar negeri ?

Sedikitnya ada belasan transaksi penerimaan dana dengan total hingga lebih dari Rp 90 miliar dari tiga rekening milik BG dan anaknya, MHW. Bahkan aliran dana tersebut mulai diungkap secara terbuka oleh beberapa media. Juga dibahas cukup menarik bagaimana anak BG yang saat itu masih berusia 19 tahun menurut keterangannya menerima pinjaman sebesar Rp.57 milyar untuk berbisnis, namun karena jumlahnya besar dititipkan direkening ayahnya. Anehnya, pinjaman sebesar dan sebanyak itu, diberikan secara TUNAI (artinya CASH, atau tidak ditransfer melalui bank) oleh sebuah perusahaan di New Zealand bernama Pacific Blue International Limited yang saat ini sudah tutup (ditutup tanggal 25 Februari 2013). Mengikuti dan mempelajari data-data yang tersedia luas di media itu, sungguh sangat sulit untuk diterima oleh nalar sehat bahwa semua itu dinilai "WAJAR" oleh Bareskrim Polri. Wajarkah ada aliran uang Rp. 90 milyar direkening BG dan anaknya dibandingkan dengan penghasilan BG sebagai PATI Polri ? Wajarkah menerima pinjaman sebesar Rp. 57 milyar dalam bentuk UANG TUNAI (yang bisa seukuran box mobil pick up) ? Wajarkah pinjaman itu diberikan kepada anak berumur 19 tahun ? Wajarkah..? Wajarkah..? Penilaian ini tampaknya perlu dibuka, dilihat dan didalami secara transparan karena ini Surat Kabareskrim itulah yang dijadikan tumpuan untuk menyatakan kewajaran Rekening dan Transaksi Keuangan BG (dan anaknya) tersebut. Pertanyaan lebih lanjut adalah apakah Surat yang di keluarkan tanggal 18 Juni 2010 dan ditandatangani oleh Komjen Ito Sumardi (saat ini menjadi Dubes Indonesia untuk Myanmar) itu, masih dianggap relevan untuk dijadikan dasar pada saat institusi hukum lain yaitu KPK, berdasarkan penyelidikan yang dilakukannya selama 6 bulan terakhir telah meningkatkan status kasusnya menjadi penyidikan dan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang diperolehnya, menetapkan BG sebagai Tersangka ?

Kini bola kembali kepada Presiden RI, apakah akan tetap melantik BG sebagai Kapolri atau mengambil langkah lain. Masalah kewajaran transaksi dan rekening rasanya rakyat dan media tidak buta dan juga dapat menilai, walau Polri, masih berusaha melindungi anggota korps nya dengan menyatakan hal itu "wajar". Hal ini juga dinilai wajar oleh Partai-partai pendukung dan bahkan partai opisisi. Sementara ini sangat tidak masuk nalar pada kebanyakan rakyat negeri ini. Ada apa PDIP justru mendesak Presiden segera melantik BG sementara Partai Demokrat dan PAN justru jadi terlihat lebih realistik ?? Persoalan ini kini seakan bergeser menjadi kepentingan Rakyat vs Kepentingan Partai. Dalam kacamata rakyat, Presiden kini ditanya dalam posisi yang lebih tajam dan benar-benar diuji, apakah Jokowi adalah Presiden-nya Rakyat, atau Presiden-nya Partai semata ? Apapun kelutusannya, ini bukanlah hal yang mudah bagi Jokowi.

Kita tunggu saja pilihan apa yang akan diambil Jokowi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun