Mohon tunggu...
Agustus Sani Nugroho
Agustus Sani Nugroho Mohon Tunggu... Advokat, Pengusaha -

Lawyer, Pengusaha, Penulis, Pemerhati masalah sosial budaya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hentikan Fitnah yang "Masif, Terstruktur dan Sistematis" dan Mari Buktikan Secara Hukum dan Terbuka

23 Juli 2014   23:53 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:25 702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam musim Pilpres yang harusnya sudah berlalu ini ternyata masih aja ada sekelompok orang yang sibuk dengan fitnah dan penyebaran fitnah. Sebagian orang itu mungkin merasa dengan begitu ia akan terlihat membela agamanya. Fitnah itu bukan jihad dan menghasut itu bukan dakwah. Tapi bagi saya menuduh tanpa dasar dan fakta yang jelas, apa lagi memutar balikkan fakta yang cenderung memfitnah dan menyebarkan kebencian itu adalah jelas-jelas bukan sesuatu yang islami. Berhentilah dan cukuplah sudah kalian terus menghujat dan menanamkan kebencian tak berdasar itu yang hanya akan merusak hati kita sendiri dan hati banyak orang yang serta merta mempercayainya karena melihat ketokohan yang mengatakannya. Kalau pun ingin mengatakan, hanya katakan sesuatu berdasarkan sebuah FAKTA yang jelas2 kalian ketahui dengan benar dan bukan berdasarkan "katanya". Belum tentu orang yang dihujat itu lebih buruk keislamannya dari orang yang orang yang yang kalian bela atau bahkan dari kalian atau kita sendiri. Kalau gak rela memberi selamat atas Presiden terpilih pun menurut saya tak apa dan lebih baik diam saja. Biarlah waktu yang membuktikan. Sudah menjadi dasar manusia untuk gampang sekali melihat keburukan orang lain sementara keburukan diri atau kelompok sendiri yang besar dan ada didepan mata tak terlihat. Tidak cukupkah fitnahan yang kalian lontarkan dan sebarluaskan tentang Kristen, China, Pembohong, Tidak Amanah, Boneka, Maling, Syiah, Kafir, Komunis, Antek Asing terus dikembangkan seakan-akan pendapat adalah hal tersebut adalah sebuah kebenaran ?


Buat sahabat2ku pendukung Jokowi Jk juga sepatutnya kemenangan ini dirayakan dalam batasan wajar2 saja. Gak usah berlebihan juga dan gak perlu mengolok-olok yang kalah khususnya para pendukungnya. Soal sifat2 yang ditunjukkan oleh para elit politik yang merefleksikan tingkat kedewasaan perpolitikan di negeri ini biarlah itu jadi penilaian kita masing-masing dan tidak perlu dibahas lagi di forum terbuka lagi. Mari bersiap melangkah maju dengan kerja nyata membangun negeri ini menjadi lebih baik.


Namun buat saya ada satu hal yang mau tidak mau harus saya bahas dan katakan secara terbuka juga. Tuduhan kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematis itu sangat-sangat berat dan berbahaya. Bicara ke publik ada buktinya tanpa pernah membuktikan juga berbahaya. Menyatakan Pilpres ini gagal dan prosuknya berupa Presiden adalah gagal juga itu juga sangat berbahaya. Tuduhan-tuduhan Itu sama saja dengan men-delegitimasi keseluruhan proses Pilpres ini, Tidak mengakui KPPS, KPU, Bawaslu, DKPP dan Pemerintah (karena semua itu adalah merupakan perpanjangan tangan Pemerintah yang sah juga). Anis Matta menegaskan ini adalah masalah Dis-trust (ketidak percayaan) terhadap penyelenggara Pemilu. Mengembangkan semua tuduhan kecurangan diwahana politik sambil mempengaruhi opini rakyat juga sangat berbahaya. Ini jelas merupakan upaya memecah belah rakyat. Orang-orang yang tulus mencintai negeri ini tidak akan pernah mengorbankan persatuan bangsa ini untuk kepentingan-kepentingannya atau kelompoknya semata. Jangan terus kembangkan tuduhan-tuduhan tak berdasar yang akan cenderung mengarah ke fitnah sebagai sebuah budaya politik di negeri ini. Jika memang benar demikian dan berdasar, silahkan ajukan semua tuduhan dan bukti-buktinya ke Mahkamah Konstitusi; buka semuanya secara transparan agak seluruh rakyat negeri ini juga bisa tahu dan menilai seperti apa yang kalian maksud dengan adanya kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematis itu dan kalau memang terbukti dan perlu minta seluruh proses Pilpres ini diulang dari awal termasuk pendataan pemilih. Kalian mempunya waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan atas tuduhan tersebut sesuai waktu yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku.


Mohon dicatat proses pemilihan umum kita dilakukan di TPS dan di setiap TPS semua pihak punya saksi dan seluruh proses lanjutan hungga ke KPU pusat hanyalah proses rekapitulasi suara yang diperoleh dari TPS-TPS yang ada dibawahnya.  Disetiap TPS dan tingkatan berikutnya juga ada saksi-saksi dari semua pihak. Semua proses itu telah berjalan dengan baik (walau di beberapa titik kita ketahui ada yang tidak smepurna). Bahkan, kubu Prabowo Hatta sudah menyakini kemengannya berdasarkan proses tersebut dan melakukan sujud syukur dan acara syukuran telah terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI peiode 2014-2019 segala. Proses rekapitulasi diberbagai tingkatan pun juga diikuti hingga menghasilkan kesepakatan hasil rekapitulasi 30 propoinsi dari total 33 propinsi di negeri ini, sebelum tiba-tiba Prabowo mengumumkan pengunduran diri dan menarik team saksi dari KPU, dengan adanya kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematis. Ini adalah negara hukum, mari selesaikan segala persoalan bangsa dalam koridor hukum yang ada karena melakukan tuduhan kecurangan dan mengembangkannya sebagai opini publik yang seakan-akan didipastikan kebenarannya (padahal belum tentu benar) diluar koridor hukum sama juga artinya mengembangkan fitnah secara masif, terstruktur dan sistematis.


Mari di bulan Ramadhan yang suci ini kita sama-sama manfaatkan untuk membersihkan hati dan pikiran kita masing-masing. Mari hentikan fitnah apalagi fitnah yang masif, terstruktur dan sistematis dan kedepankan solusi hukum dinegara hukum ini. Mari budayakan untuk menghormati hukum di negeri ini.


Salam Indonesia Raya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun