Mohon tunggu...
Agustus Sani Nugroho
Agustus Sani Nugroho Mohon Tunggu... Advokat, Pengusaha -

Lawyer, Pengusaha, Penulis, Pemerhati masalah sosial budaya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mantan Napi, Yuk Mari Daftar Jadi Kepala Daerah atau Wakil Rakyat

29 Juli 2015   12:22 Diperbarui: 11 Agustus 2015   22:00 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan alasan merupakan pelanggaran Hak Azasi warga Negara, MK membatalkan larangan mantan Napi mendaftar jadi Calon Kepala Daerah dalam Pilkada.

Dan, seperti sebuah sambutan hangat, beberapa Mantan Napi kasus Korupsi (dan bisa jadi kasus2 pidana lain), dengan dukungan beberapa Partai Politik, mengajukan diri menjadi Calon Kepala Daerah dalam Pilkada mendatang.

Mantan narapidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sidoarjo 2003, Utsman Ikhsan, secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo sebagai calon Bupati Sidoarjo, Senin, 27 Juli 2015. Utsman maju berpasangan dengan Tan Mei Hwa, pendakwah perempuan keturunan Tionghoa atas usulan PKS dan Gerindra.

Tak kalah gesit, Partai Golkar dengan gagah berani mengusung mantan narapidana korupsi, Jimmy Rimba Rogi (Imba) dalam Pilwalkot Manado karena berdasarkan survei, Jimmy memiliki elaktabitas yang tinggi.

Bagi beberapa partai, termasuk partai politik berbasis agama, tampaknya memang moralitas tidak lagi merupakan pertimbangan demi sebuah "kemenangan" dan "kekuasaan". Disisi lain kita dapat dengan mudah menilai seperti apa kualitas kader dan politisi di negeri ini sehingga dari ribuan kadernya sebuah partai terpaksa memilih mantan Napi sebagai calon yang dimajukannya. Sementara dari sudut pandang lain kita juga dapat menilai bahwa menurut para politisi dan partai politik itu, rakyat pemilih di negeri sedemikian bodoh dan tak lagi mempedulikan rekam jejak maupun nilai-nilai moral sehingga popularitas (atau mungkin uang ?) akan dapat mengalahkan pertimbangan-pertimbangan lain bagi rakyat dalam memilih calon pemimpin atau wakilnya.

Anggap saja MK memutuskan mantan Napi juga punya hak azasi sebuah keputusan yang benar secara hukum dan kemanusiaan karena tentu saja manusia bisa berubah. Tidak ada jaminan yang belum pernah jadi Napi akan lebih baik dari yang mantan napi. Namun pertanyaannya adalah justru pada Parpol dan rakyat pemilih di negeri ini.

Benarkan rakyat negeri ini sedemikian bodoh atau korup (akan memilih siapa saja yang membayar) ? Benarkah Parpol-parpol yang akrab bahkan mendukung tokoh tokoh yang punya rekam jejak korup dan calon-calon mantan Napi yang mereka usung akan tetap dapat tempat dihati rakyat ?

Mari kita tunggu dan lihat, sesaat lagi setelah Pilkada...

Salam Indonesia Raya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun