Mohon tunggu...
Agustus Sani Nugroho
Agustus Sani Nugroho Mohon Tunggu... Advokat, Pengusaha -

Lawyer, Pengusaha, Penulis, Pemerhati masalah sosial budaya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Prabowo Jujur, yang Lain Semua Curang

26 Agustus 2014   16:05 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:31 1601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Foto ilustrasi diunduh dari sini.

Dimulai dari saat pencalonan, PDIP itu CURANG !! Karena, gak mau mendukung Prabowo jadi Capres padahal katanya ada Perjanjian Batu Tulis. Masa Kampenye terasa HITAM, diwarnai dengan berkembang berbagi fitnah terhadap Jokowi mulai dari Kristen, China, Boneka, Pembohong, Pelanggar Sumpah, Tidak Amanah, Syiah, Maling, Antek Asing, Komunis dan banyak lagi. Tentu Prabowo dan kubunya tidak akan mengakui walau beberapa disebutkan langsung dari mulut mereka sendiri. Gak apa, biar gak mumet, kita percaya saja bahwa Prabowo, Fadli Zon, Suryadarma Ali, Fahri Hamzah, Abu Rizal Bakrie, MS Kaban, Ngabalin adalah orang-orang yang jujur. Kubu sebelah (Jokowi-JK) semuanya pembohong atau CURANG. Jelang Pilpres: Hasil Survei Kompas dan beberapa Lembaga Survey lain menunjukkan Eletabilitas Jokowi ungguli Prabowo. Prabowo: CURANG !! Kompas dan lembaga Survey tersebut gak independen. Menurut Survey kami, tetap Prabowo yang unggul. 9 Juli 2014: Pilpres. Hasil Quick Count 8 Lembaga Survei Kredibel: Jokowi unggul sekitar 4-5 %. Prabowo: CURANG !! Saya menang !! Dasarnya menggunakan 4 lembaga survey yang tidak kredibel dan tidak berani di audit serta perhitungan internal real count PKS. 11 Juli 2014 Prabowo di wawancara BBC mengatakan: Lembaga2 survei (yg memenangkan Jokowi sangat tidak objektif dan bagian dari rencana besar untuk memanipulasi opini. Mari tunggu hasil proses perhitungan dan verisikasi yang resmi dan sah dari KPU dan biarkan KPU yang memutuskan. Saya bisa bayar 16 lembaga survey lain untuk memenangkan saya..!! 18 Juli 2014: Hasil Real Count berbagai lembaga dari data yang di up load oleh KPU sebelum pengumuman resmi KPU, menunjukkan Jokowi unggul sekitar 4-5%. Prabowo: CURANG !! Tidak resmi. Tunggu hasil resmi KPU. Menurut Ketua Tim Pemenangan Prahara, Mahfud MD penghitungan internal real count mereka sudah selesai dan menyatakan:

“Saya belum tahu lagi, karena yang urus itu PKS, karena sekarang KPU kan sudah transparan, bisa diawasi semua orang, jadi kita tunggu saja KPU

22 Juli 2014, Saat real count rekapitulasi KPU tinggal menyelesaikan 3 propinsi lagi dan telah menyelesaikan 30 propinsi lainnya dengan diikuti dan disaksikan oleh saksi-saksi Prabowo, dan sudah ketahuan pasti kalah. Prabowo: Menolak Pelaksanaan Pilpres 2014. Menarik diri. Pemilu Gagal !! Ada KECURANGAN secara masif, terstruktur dan sistematis !! 25 Juli 2014: Prahara mengajukan Gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi. Gugatannya berisi memohon MK: 1. Menyatakan batal dan tak sah atas keputusan KPU no 535/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tangal 22 Juli 2014 jo Keputusan KPU no 536/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan Capres dan Presiden terpilih tanggal 22 Juli 2014 no 14 menyatakan adalah sebagai berikut:

(1) Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 H. Prabowo Subianto dan Ir. H. Hatta Rajasa dengan perolehan 67.139.153 suara, (2) Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H. Jusuf Kalla dengan perolehan 66.435.124 suara, sehingga total pemilih sah sebanyak 133.574.277 suara

2. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan keputusan MK ini. Jika Majelis berpendapat lain, maka Prabowo-Hatta memohon agar menyatakan batal dan tak sah atas keputusan KPU no 535/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tangal 22 Juli 2014 jo Keputusan KPU no 536/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan Capres dan Presiden terpilih tanggal 22 Juli 2014 nomor 14 memerintahkan termohon untuk pemungutan suara ulang. Pada intinya, menurut Prabowo: KPU CURANG !! 6 Agustus 2014: Sidang Pertama MK. Prabowo: merasa sangat tersakiti dengan praktek-praktek penyimpangan, ketidakjujuran, ketidakadilan yang telah diperlihatkan oleh penyelenggara Pemilu. Memiliki puluhan ribu saksi, dan sampai diulang 2x, puluhan ribu saksi. Demokrasi kita lebih jelek dari Korea Utara. Ini adalah negara Totaliter, Fasis dan Komunis. !! 6-18 Agustus 2014: Dalam proses Persidangan MK dihadirkan saksi-saksi dan saksi ahli dan alat-alat bukti dari semua pihak. Tetap TIDAK TERBUKTI terbukti adanya KECURANGAN secara MASIF, TERSTRUKTUR DAN SISTEMATIS !!  Sementara diluar persidangan didepan gedung MK, masa pendukung Prabowo berkumpul dan berorasi, akan membentuk dan mengajak rakyat membentuk Milisi, mengatakan mau membakar Istana Negara,  juga mau menduduki istana negara, jika kalah menghasut  rakyat melakukan gerakan Poeple Power, beberapa kali menghasut rakyat untuk menangkap dan menculik Ketua KPU. Mengapa mesti ribut-ribut terus dan ini kan sedang ada persidangan yang diadakan untuk melayangi keluhan dan gugatan pihak Prabowo itu. Dengan asumsi Prabowo jujur saat mengatakan memiliki puluhan ribu saksi dan 10 truk dokumen bukti, tentu sangat-sangat mudah membuktikan adanya KECURANGAN secara masif, terstruktur dan sistematis di persidangan yang sangat transparan ini. 21 Agustus 2014, Keputusan MK:  Gugatan Prabowo tidak terbukti dan karenanya ditolak seluruhnya. Pilpres 2014 sudah berakhir, sudah selesai. Keputusan Mahkamah Konstitusi sesuatu ketentuan hukum di negara hukum NKRI ini adalah bersifat tetap (final and binding). Tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan. Bahkan, upaya politik pun berkaitan dengan pemilu dinegara hukum ini sesungguhnya semua bermuara pada Mahkamah ini. Keadilan sudah dipertimbangkan dengan baik dan diwujudkan dalam keputusan bulat (tanpa desenting opinion) 9 Majelis Hakim MK itu (semua pertimbangan dan keputusan Majelis Hakim MK secara tranparan dapat dibaca disini). Jubir Prabowo, tetap mengatakan Keputusan MK tidak menyentuh "Keadilan Substansial". Apa maksudnya ? MK tidak adil dan CURANG ? Lalu jika bukan peradilan yang mempunyai legitimasi yg sah secara hukum, apa keadilan itu ditentukan oleh para politisi Prahara seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah, Ngabalin, Idrus Marham, Suryadarma Ali, Prabowo, Abu Rizal Bakrie, MS Kaban, Tantowi Yahya gitu ??? Sekarang setelah adanya Keputusan MK, sudah waktunya move on, namun tetaap aja Kubu Prabowo masih berupaya melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memasukkan Gugatan ke PTUN, meminta DPR-MPR menunda pelantikan Jokowi JK, membentuk Pansus, dan entah apa lagi, nanti. Apa nanti jika ternyata kalah juga apa Pengadilan Negeri, PTUN, DPR juga akan dituduh CURANG, Pak ? Besok-besok, jika rakyat ini lelah dan tak lagi memilih Prabowo sepertinya, rakyat negeri ini juga harus siap-siap menerima tuduhan CURANG !! Entahlah bagaimana jadinya negara ini jika sampai dipimpin oleh orang yang hanya bisa melihat kebenaran dan keadilan ada pada dirinya sendiri dan seluruh dunia ini diluar dirinya CURANG !! Tapi sepertinya Tuhan tidak tidur dan mengetahui apa yang terbaik untuk rakyat negeri ini. Selamat melanjutkan perjuangannya Prabowo. Kami rakyat negeri ini akan move on. Bersama Pemerintah yang mempunyai legitimasi dan sah membangun negeri ini; bersiap menghadapi zona perdagangan bebas ASEAN tahun depan, membersihkan negeri ini dari korupsi yang masif, terstruktur dan sistematis, mensejahterahkan, memberi kepastian hukum dan keadilan bagi SELURUH (bukan sebagian, apalagi hanya sekelompok) RAKYAT negeri ini. Salam INDONESIA RAYA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun