[caption id="attachment_397418" align="aligncenter" width="600" caption="Ilustrasi/Kompas.com"][/caption]
Mendengar Putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang menyidangkan gugatan Praperadilan BG di PN Jaksel tadi pagi, terdapat beberapa kejanggalan.
Sekedar mengingatkan, Pasal 77 KUHAP berbunyi:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
Entah bagaimana logika berfikirnya dan dasarnya bahwa hakim menilai penetapan tersangka termasuk obyek praperadilan karena merupakan bagian dari penyidikan. Hakim juga menilai Budi Gunawan bukan penegak hukum walau pun jelas-jelas berstatus POLISI atau dan juga bukan penyelenggara negara saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 sehingga KPK tidak berwenang memeriksa Budi. So, jika sedang dijalan pak BG dengan seragam Polisinya yg gagah itu melihat ibu-ibu sedang dirampok, dia cuma akan diam saja dan mengatakan, "Saya hanyalah Deputy SDM Polri, dan bukan Penegak Hukum" gitu ?? Trus waktu menjabat dan disumpah, apakah sumpahnya itu adalah hanya untuk ngurusin SDM dan bukan sebagai penegak hukum gitu ??? Tidakkah kita ingat setiap anggota Polri harus mengucapkan Tribrata yg merupakan pedoman moral dan penuntun nurani setiap anggota Polri sebagai penegak hukum ? Haloooo.. Pak Hakim, anda menggunakan logika apa dan mengambil kesimpulan itu dari mana ? Lebih lanjut, Hakim juga menilai kasus Budi tidak meresahkan masyarakat atau pun menimbulkan kerugian negara walau ada tanda tanya BESAR tentang kewajaran penerimaan yang direkeningnya yang berjumlah puluhan milyar Rupiah. Bahkan dalam pemberitaan di media jumlah di rekening BG sampai ratusan milyar Rupiah. Semua itu dinilai sah dan wajar-wajar saja seperti yang disimpulkan Bareskrim Polri yang sebelumnya telah memeriksa BG.
Menurut ahli hukum pidana Prof Dr Hibnu Nugroho: "Putusan ini merupakan kesesatan yang luar biasa dan merusak sistem. Ini bisa menyerang balik polisi, nanti di tiap-tiap Polres, Polsek para tersangka langsung menggugat praperadilan. Begitu ditetapkan tersangka, pencopet, pencuri, narkotika, langsung praperadilan. Kelabakan mereka. Pengadilan juga banjir perkara"
Sementara kita sepertinya harus menunggu langkah lebih lanjut dari KPK (yang semoga mengajukan Kasasi ke MA atas Putusan PN Jaksel yang nyeleneh ini) dan keputusan Presiden menyangkut Calon Kapolri.
Yuuk, semua pelaku tindak pidana yang dijadikan TERSANGKA (baik oleh Polisi, Kejaksaan atau KPK) mari rame-rame mengajukan gugatan Praperadilan agar terbebas dari jerat hukum.
Sekedar Catatan, sebagaimana diberitakan di Detik.com di bawah ini, ICW pernah melaporkan Sarpin ke Komisi Yudisial (KY) di awal gugatan praperadilan ini diajukan. Sarpin juga pernah dilaporkan 8 kali ke KY, salah satunya terkait suap. Anehnya, belakangan KY mendukung Sarpin.