Belakangan ini cukup ramai diperbincangkan tentang “Islam Nusantara”. Banyak intelektual, ulama, politisi, dan pejabat Pemerintah yang menggunakan istilah ini ketika membicarakan Islam. Pemantik awalnya adalah penggunaan langgam Jawa dalam tilawah al-Quran pada saat Peringatan Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad saw. 17 Mei 2015 lalu di Istana Negara.
Sejak saat itu perbincangan “Islam Nusantara” menghangat. Apalagi ketika hal tersebut dikaitkan dengan opini penegakan syariah. Kalangan yang selama ini menolak ide penegakan syariah menemukan momentum mengajak masyarakat untuk turut dalam barisannya. Mereka mempropagandakan “Islam Nusantara” sebagai wujud implementasi Islam terbaik, dibandingkan dengan “Islam Timur Tengah” yang saat ini diwarnai berbagai konflik.
Bersikap Kritis
Para pengusung dan pendukung ide Islam Nusantara ini menggunakan berbagai argumentasi untuk meyakinkan masyarakat. Banyak media massa memberikan ruang yang cukup luas bagi mereka untuk menyampaikan idenya tersebut. Karena itu perlu ada sikap kritis terhadap argumentasi yang mereka kemukakan.
Pertama: konsep Islam Nusantara dianggap sebagai wujud kearifan lokal Indonesia. Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj menyatakan bahwa Islam Nusantara adalah gabungan nilai Islam teologis dengan nilai-nilai tradisi lokal, budaya, dan adat-istiadat di Tanah Air. Menurut Said, Islam di Indonesia tidak harus seperti Islam di Arab atau Timur Tengah. Islam Nusantara, tegasnya, adalah Islam yang khas ala Indonesia (Republika.co.id, 10/03).
Hal senada dikemukakan oleh Komaruddin Hidayat, Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Menurut dia, fikih atau paham keberagaman yang tumbuh dalam masyarakat padang pasir dan bangsa maritim serta pertanian yang hidup damai, jauh dari suasana konflik dan perang, memerlukan tafsir ulang. Karena itu menurut Komaruddin, beberapa daerah di Nusantara ini para wanitanya sudah biasa aktif bertani di sawah untuk membantu ekonomi keluarga. Mereka sulit disuruh mengganti pakaian adatnya dengan pakaian model wanita Arab. Di Amerika, dia menambahkan, telah terjadi Amerikanisasi Islam dan di Eropa terjadi Eropanisasi Islam (Koran Sindo, 10/04).
Argumentasi seperti ini sangat lemah. Pasalnya, al-Quran diturunkan oleh Allah SWT sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia, tidak ada kekhususan bagi orang Arab, Eropa, Asia, dan sebagainya. Tentu kesalahan sangat fatal jika Islam disejajarkan dengan adat istiadat dan budaya sehingga menganggap ajaran Islam dapat disesuaikan dengan budaya lokal. Untuk hal yang sifatnya mubah tentu saja Islam bisa mengakomodasi budaya daerah selama tidak menyalahi syariah. Misalnya, memakai kopiah pada saat shalat dibolehkan sebagaimana sorban, karena hal tersebut hukumnya mubah. Namun, memakai jilbab (milhafah [baju kurung/abaya]) merupakan kewajiban bagi setiap Muslimah yang akil balig (lihat: QS al-Ahzab [33]: 59). Karena itu jilbab tidak boleh diganti dengan sarung dan kebaya karena pertimbangan budaya lokal di daerah maritim dan agraris, seperti yang diargumentasikan oleh Komaruddin.
Perlu pula ditegaskan bahwa Islam bukan produk budaya Arab. Meskipun al-Quran dan al-Hadits berbahasa Arab, isinya bukan budaya Arab, melainkan perintah Allah SWT untuk seluruh umat manusia. Karena itu sistem peradilan Islam, sistem pendidikan Islam, hingga sistem pemerintahan Islam berupa Khilafah Islamiyah bukanlah produk budaya Arab. Semua itu merupakan perintah Allah SWT yang termaktub dalam al-Quran dan al-Hadits.
Kedua: Islam Nusantara dianggap sebagai perwujudan Islam yang bersifat empirik. Guru Besar Filologi Islam UIN Jakarta, Oman Fathurrahman, menyatakan bahwa Islam Nusantara itu adalah Islam yang empirik dan distingtif sebagai hasil interaksi, kontekstualisasi, indigenisasi, penerjemahan dan vernakularisasi Islam universal dengan realitas sosial, budaya, dan sastra di Indonesia (Nu.or.id, 22/04). Hal tersebut dia kemukakan pada acara Pra-Muktamar ke-33 NU di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (22/04) yang lalu.
Argumentasi Oman tersebut tidak sesuai dengan realita. Faktanya, di dalam Islam, sesuatu yang bersifat normatif tidak terpisah dengan empiriknya. Misalnya, secara normatif setiap Muslim harus taat kepada Allah SWT secara totalitas. Kemudian Rasulullah saw. menjelaskan secara empirik supaya sifat normatif ini bisa diimplementasikan, yaitu melalui penegakan institusi Daulah Islamiyah di Madinah untuk menerapkan syariah Islam secara kaaffah.
Artinya, agar setiap Muslim bisa taat kepada Allah SWT secara totalitas maka syariah Islam harus diterapkan secarakaaffah. Untuk menerapkan syariah secara kaaffah diperlukan institusi negara. Alasannya, banyak hukum syariah yang tidak bisa dilaksanakan secara sempurna tanpa adanya negara, misalnya sistem peradilan Islam, sistem pendidikan Islam, sistem ekonomi Islam, sistem politik luar negeri, dan sebagainya. Karena itu sesuatu yang normatif dalam Islam (fikrah/konseptual) tidak terpisah dengan empiriknya yaitu metode (thariqah) untuk menerapkan fikrah/konsep tersebut.