Mohon tunggu...
Agussalim Ibnu Hamzah
Agussalim Ibnu Hamzah Mohon Tunggu... Penulis - Historia Magistra Vitae

Mengajar sambil belajar menulis beragam tema (sejarah, pendidikan, agama, sosial, politik, hingga kisah-kisah inspiratif). Menerbitkan sejumlah buku tunggal atau antologi bersama beberapa komunitas seperti AGUPENA, SATUPENA, MEDIA GURU, KMO, SYAHADAH, AGSI dan SAMISANOV.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Sirekap 2024: Teknologi dan Permasalahan hingga Pro-Kontra, Dihentikan atau Dilanjutkan?

26 Februari 2024   13:35 Diperbarui: 26 Februari 2024   13:39 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas KPPS yang menemukan kejanggalan dalam penghitungan suara melalui Sirekap (Kompas.com, 15 Feb 2024)

Merespon kekeliruan dalam Sirekap, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari sebagaimana juga dikutip dari Kompas.com (15/2/2024) telah mengakuinya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa adanya laporan tentang kekeliruan dalam Sirekap menunjukkan bahwa Sirekap dapat bekerja dan hal ini patut disyukuri. Begitupun berkat Sirekap hasil penghitungan di TPS dapat diketahui oleh publik.

Terkait adanya dugaan salah hitung atau salah tulis, maka pihaknya akan melakukan koreksi melalui mekanisme di tingkat kecamatan. Hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan atau formulir D juga akan diunggah ke dalam Sirekap sehingga siapapun dapat memeriksa ulang jika ada formulir yang salah hitung atau salah tulis. 

Selanjutnya terkait sistem Sirekap yang tidak tepat saat membaca formulir yang dikonversi menjadi perolehan suara, pihaknya mengaku akan melakukan koreksi. Ia lalu meminta maaf jika hasil konversi dari formulir C-Hasil plano masih terdapat kekeliruan, apalagi mereka juga manusia biasa yang masih mungkin melakukan kesalahan. Meski demikian, sekali lagi ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan koreksi terhadap kesalahan itu, yang jelas menurutnya KPU tidak akan melakukan kebohongan.

PDIP dan PKS Minta Sirekap Dihentikan

Di antara pihak yang meminta Sirekap dihentikan adalah dua partai pendukung masing-masing pasangan calon yakni PDIP dari kubu 03 (Ganjar-Mahfud) dan PKS dari kubu 01 (Anies-Muhaimin). Mereka mengirim surat ke KPU agar Sirekap tidak digunakan lagi dalam proses penghitungan suara Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno. Bahkan menurut PKS, Sirekap ini telah menimbulkan kegaduhan publik dan merugikan peserta Pemilu 2024.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Bambang Wurjanto menyatakan bahwa terdapat kekeliruan penghitungan suara terutama hasil pemilu legislatif (pileg). Bahkan menurutnya, pernah terjadi di dapil DKI Jakarta jumlah suara caleg dan partai melebihi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tanggapan lainnya datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui suratnya pada KPU bahwa terdapat banyak temuan kesalahan yang salah satunya disebabkan sistem konversi dan pembacaan gambar formulir C-Hasil yang diunggah tidak bekerja dengan sempurna dan ditemukan banyak kesalahan (CNN Indonesia, 23/2/2024).

Bawaslu Minta Sirekap untuk Sementara Tidak Tampilkan Data

Berbagai permasalahan yang muncul terkait Sirekap ini juga menyebabkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak 17 Februari 2024 sudah memberikan saran kepada KPU agar untuk sementara waktu Sirekap tidak menampilkan data angka perolehan suara di TPS. Alasannya, karena masih banyak angka yang tidak sesuai dalam Sirekap setelah dikonversi dari dokumen formulir C-Hasil plano. Jadi mereka menyarankan agar menyelesaikan terlebih dahulu kendala sistem Sirekap hingga dapat membaca data secara akurat.

KPU Menegaskan Tetap Menggunakan Sirekap

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Khalik menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses Sirekap. Ia beralasan bahwa saran Bawaslu telah dilaksanakan dengan memperbaiki proses akurasi data pada Sirekap dengan melakukan sinkronisasi. Terkait permintaan agar Sirekap dihentikan seperti yang dilayangkan oleh PDIP, Idham Khalik menegaskan bahwa Sirekap hanyalah alat bantu bukan penentu. Hasil pemilu 2024 tetap akan ditentukan berdasarkan rekapitulasi manual berjenjang mulai di tingkat kecamatan hingga nasional (Kompas.com, 22 Februari 2024).

Keterangan Idham Khalik bahwa Sirekap bukan penentu (Kompas.com 22 Feb 2024)
Keterangan Idham Khalik bahwa Sirekap bukan penentu (Kompas.com 22 Feb 2024)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun