Israel digugat ke Mahkamah Internasional atas kejahatan genosida atau pemusnahan massal yang dilakukan negara zionis ini terhadap rakyat Palestina di Gaza. Sidang digelar oleh International Court of Justice di markas besar mereka di Den Haag, Belanda pada 26 Januari 2024. Pengadilan tertinggi PBB ini menggelar sidang pasca menerima gugatan Afrika Selatan atas kejahatan perang Israel di Gaza. Afrika Selatan melayangkan gugatan ini pada 29 Desember 2023. Sidang pengadilah tertinggi dunia ini kemudian memutuskan untuk memerintahkan Israel menghentikan genosida terhadap warga Palestina dan meminta Israel membantu warga sipil di Gaza meski Israel tak setuju gencatan senjata.
Bukan hanya Afrika Selatan yang mengugat Israel melakukan genosida, kelompok pemantau HAM Euro Mediterania pada Senin (29/1/2024) mengeluarkan pernyataan, "Bertentangan dengan putusan pengadilan tertinggi dunia dan melanggar kewajiban internasionalnya sendiri, termasuk terhadap hukum dan prinsip-prinsip internasional, Israel terus melakukan pelanggaran mengerikan yang merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk genosida terhadap rakyat Palestina. Israel juga telah meningkatkan upayanya untuk membuat warga (Palestina) kelaparan serta secara paksa mengusir mereka dari rumah-rumah mereka di Jalur Gaza."
Selain genosida, Israel juga dituduh menerapkan politik apartheid di Gaza. Tuduhan ini dilayangkan oleh sejumlah organisasi hak asasi kemanusiaan seperti Human Right Watch dan Amnesty International. Mereka menuduh Israel menerapkan praktik apartheid seperti pemisahan, perampasan dan pengucilan. Secara historis, Apartheid sendiri merupakan diskriminasi rasial yang didukung oleh negara seperti yang pernah diterapkan Inggris di Afrika Selatan pada era 1930-an. Meski demikian, Israel menolak tuduhan ini dan balik menuduh bahwa organisasi kemanusiaan itu yang memiliki misi jangka panjang melakukan kampanye anti-Israel tanpa dukungan fakta-fakta di lapangan.
Agenda Genosida Israel Pasca Keputusan Mahkamah Internasional
Israel bukannya tunduk pada keputusan Mahkamah Internasional. Dilansir dari Tribun Network (31/1/2024). beberapa hari pasca pengadilan tertinggi PBB ini mengeluarkan keputusan agar menghentikan genosida yang mereka lakukan terhadap rakyat Gaza, ribuan orang mulai dari menteri, rabi, tokoh masyarakat dan anggota parlemen Israel justru menggelar konferensi pada Minggu, 28 Januari 2024 di Yerusalem. Bertajuk Konferensi untuk Kemenangan Israel, Permukiman, Membawa Keamanan Kembali ke Jalur Gaza dan Samaria Utara ini menyerukan pembangunan kembali pemukiman di Gaza dan membuat pernyataan yang secara luas dianggap sebagai genosida.
Hal ini juga terlihat dari seruan Konferensi untuk mengusir rakyat Palestina keluar dari Gaza. Para peserta juga memaparkan rincian rencana di masa depan, peta, dan tahapan persiapan dan meminta para pengambil keputusan mendukung rencana permukiman kembali. Beberapa seruan dikeluarkan untuk mewujudkan rencana mereka, di antaranya menyerukan warga Palestina untuk meninggalkan wilayah Gaza dan menyerukan pemukim Israel memasuki Gaza. Di antara tokoh Israel yang terdepan menyerukan hal ini adalah Itamar Ben G-Vir yang memang dikenal sebagai tokoh garis keras yang mendukung pendudukan Israel atas Palestina.
Dengan demikian, Israel semakin memperlihatkan perlawanannya terhadap dunia internasional bahkan kali ini telah berani melawan keputusan pengadilan tertinggi dunia yang membela kemanusiaan yakni Mahkamah Internasional. Kita masih menunggu apa respon lembaga kemanusiaan dunia ini menghadapi sikap "keras kepala" Israel. Kita juga masih menunggu apakah Israel berani mewujudkan agenda genosida mereka untuk mengosongkan kota Gaza dari warga Palestina. Lalu apa reaksi dunia internasional jika rencana Israel ini mereka wujudkan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H