Mohon tunggu...
Agussalim Ibnu Hamzah
Agussalim Ibnu Hamzah Mohon Tunggu... Penulis - Historia Magistra Vitae

Mengajar sambil belajar menulis beragam tema (sejarah, pendidikan, agama, sosial, politik, hingga kisah-kisah inspiratif). Menerbitkan sejumlah buku tunggal atau antologi bersama beberapa komunitas seperti AGUPENA, SATUPENA, MEDIA GURU, KMO, SYAHADAH, AGSI dan SAMISANOV.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Konflik Pulau Pasir: Mewaspadai Hoaks, Menemukan Fakta

3 November 2022   04:42 Diperbarui: 3 November 2022   04:59 17793
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta Pulau Pasir. Sumber: kompas.com

"Konflik perebutan Pulau Pasir antara Indonesia dan Australia akhirnya berujung pada operasi militer. Indonesia dan Australia resmi menyatakan perang pada hari ini setelah membuat keputusan operasi militer. Jokowi mengumumkan operasi militer tersebut demi membela wilayah Indonesia yakni Pulau Pasir. Di awal pekan ini Jokowi sudah menyatakan akan memperjuangkan wilayah tersebut dan menempatkan pasukannya di sana untuk menjaga perdamaian. 

Akibat aksinya tersebut, AS dan negara sekutu Australia mengancam langkah Indonesia, tetapi Jokowi sepertinya tidak gentar dan justru benar-benar berperang dengan Australia. Pasca pengumuman tersebut tentara Indonesia bergerak ke perbatasan dekat Pulau Pasir NTT. 

AS sebenarnya jauh-jauh hari sudah mengirimkan pasukannya ke Australia. Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese bahkan mengatakan jika Indonesia sedang merencanakan perang dahsyat di Asia. Bukti menunjukkan Indonesia merencanakan perang di Asia dan akan menjadi yang terbesar, kata Albanese dalam wawancaranya dengan BBC pada Minggu," demikian konten sebuah video Tik Tok yang penulis temukan dalam sebuah grup whatsApp. Penulis lalu mengkonfirmasi bahwa ini adalah hoaks, Indonesia melalui Kemenlu justru sudah menyatakan bahwa Pulau Pasir merupakan milik Australia.

Klaim Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat laut Timor NTT

Pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bahwa Pulau Pasir adalah milik Australia memicu protes Ferdi Tanoni yang mengklaim diri sebagai Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, NTT. Di antara alasan Ferdi bahwa sebelum dicaplok Australia, nelayan Indonesia yang ingin ke Pulau Pasir wajib kantongi izin dari pemerintah Kabupaten Kupang. Ia juga menjelaskan bahwa sebelum bangsa Eropa datang, masyarakat NTT sudah berlayar mencari ikan dan teripang ke Pulau Pasir itu. Itulah sebabnya warga NTT meminta Australia pergi dari pulau itu. Ferdi menegaskan akan melayangkan gugatan soal Pulau Pasir ke pengadilan Commonwealth Australia di Canberra, meskipun Kemenlu sudah menyatakan bahwa Pulau Pasir milik Australia karena kawasan itu mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor.

Ferdi Tanoni. Sumber: regional.kompas.com
Ferdi Tanoni. Sumber: regional.kompas.com

Fakta Sejarah Versi Kemenlu

Apa alasan Kemenlu menyatakan bahwa Pulau Pasir atau Ashmore Reef bukan milik Indonesia tetapi Australia? Alasannya adalah Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda. Pemerintah Hindia Belanda sebelum Indonesia juga tidak pernah memprotes klaim atau kepemilikan Pulau Pasir oleh Inggris yang kemudian mewariskan pulau tersebut kepada Australia.

Lebih lanjut Kemenlu menjelaskan bahwa wilayah NKRI saat ini berdasarkan asas hukum internasional yang disebut uti possidetis juris (upj) yaitu prinsip kelaziman internasional (customary law) yang melestarikan wilayah-wilayah jajahan sebagai batas-batas negara. Di Indonesia, batas-batas negara ditentukan oleh batas-batas wilayah yang dijajah oleh Belanda. Itulah sebabnya wilayah Indonesia tidak meluas hingga ke Malaysia, sebab wilayah ini dijajah oleh Inggris. Begitupun tidak meluas ke Papua Nugini karena wilayah ini dikuasai oleh Australia setelah mendapat mandat dari Inggris. Status Pulau Pasir sebagai milik Australia dipertegas dengan Ashmore and Cartier Acceptance Act tahun 1933 dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat tahun 1942.

Sehubungan dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang mencari ikan dan teripang di Pulau Pasir selama berabad-abad, maka pada 1974 ditandatangani nota kesepahaman pemerintah Australia dan Indonesia (MoU) yang mengizinkan nelayan tradisional Indonesia mencari ikan di kawasan Pulau Pasir dengan cara tradisional. MoU ini kemudian disempurnakan melalui perjanjian tahun 1981 dan 1989.

Masih tentang kesepakatan bilateral Indonesia-Australia tentang status Pulau Pasir dapat ditemukan pada Perjanjian Perth (Perth Threaty) 1997 yang mengadopsi Prinsip UNCLOS 1982. Pada perjanjian itu Indonesia dan Australia sepakat bahwa Pulau Pasir yang juga dikenal sebagai Pulau Ashmore dan Cartier merupakan wilayah Australia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun