Jadi adalah fakta sejarah bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak lahir secara tiba-tiba atau tidak sekadar respon Ir. Sukarno, Mr. Muhammad Yamin dan Mr. Supomo terhadap permintaan BPUPKI. Pancasila sebagai dasar negara adalah cerminan kepribadian bangsa Indonesia. Karena itulah rakyat Indonesia sangat akrab dengan kalimat, “Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para pendiri bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.
Penguatan ideologi Pancasila secara hukum ketatanegaraan bukan hanya melalui hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 tetapi juga melalui Ketetapan MPR tahun 1960, 1978, 1998, dan 2002. Bahkan sebagai penguatan terhadap sejarah lahirnya Pancasila ini, Presiden Joko Widodo sendiri pada tanggal 1 Juni 2016 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila sekaligus menetapkannya sebagai hari libur nasional yang berlaku mulai tahun 2017.
Jadi, jika kita menelisik kembali RUU HIP maka kita dapat menemukan benang merah bahwa sesungguhnya apa yang tertulis dalam Bab II Pasal 7 yang memuat konsep Trisila dan Ekasila adalah sebuah nostalgia sejarah terhadap rumusan alternatif Bung Karno yang dibacakan saat berpidato di hadapan Sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Hanya perlu diingat dan ditekankan bahwa BPUPKI tidak pernah membahas konsep Trisila dan Ekasila, karena Trisila dan Ekasila versi Bung Karno saat itu hanya merupakan alternatif jika BPUPKI tidak suka dengan Pancasila.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H