Mohon tunggu...
Agustiana
Agustiana Mohon Tunggu... Marketing Executive -

Marketing Agen Properti di Rangkasbitung Lebak Banten. Menjual tanah, Rumah, Gudang, Ruko di sekitar Kabupaten Lebak Banten. Hub. 081807837312

Selanjutnya

Tutup

Politik

Korupsi Akut Ada di Mana-mana

20 Oktober 2017   23:54 Diperbarui: 21 Oktober 2017   00:00 910
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam UU NO.31/1999 jo UU No.20/2001 menyebutkan bahwa pengertian korupsi mencakup perbuatan:

*Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan /perekonomian negara (pasal 2).

*Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 3)

*Kelompok delik penyuapan (pasal 5,6, dan 11)

*Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, dan 10)

*Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12)

*Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7)

*Delik gratifikasi (pasal 12B dan 12C)

KORUPSI AKUT ADA DIMANA-MANA? Ya, memang benar korupsi ada dimana-mana, penyakit yang satu ini sangat merugikan negara dan rakyat. Korupsi yang terjadi di Indonesia cukup massif dan akut mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan/Kelurahan, Desa, Hingga RT/RW.

Rakyat miskin tertindas, pejabatnya sohor dengan mobil-mobil mewah.

1. Korupsi di tingkat Pusat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun