Dalam UU NO.31/1999 jo UU No.20/2001 menyebutkan bahwa pengertian korupsi mencakup perbuatan:
*Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan /perekonomian negara (pasal 2).
*Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 3)
*Kelompok delik penyuapan (pasal 5,6, dan 11)
*Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, dan 10)
*Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12)
*Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7)
*Delik gratifikasi (pasal 12B dan 12C)
KORUPSI AKUT ADA DIMANA-MANA? Ya, memang benar korupsi ada dimana-mana, penyakit yang satu ini sangat merugikan negara dan rakyat. Korupsi yang terjadi di Indonesia cukup massif dan akut mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan/Kelurahan, Desa, Hingga RT/RW.
Rakyat miskin tertindas, pejabatnya sohor dengan mobil-mobil mewah.
1. Korupsi di tingkat Pusat