Ahok tidak mau cuti sebagai gubernur. Ia mengajukan sebuah peninjauan ulang atas aturan (Judicial Review atau disingkat JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pasal 70 Ayat (3) huruf (a) dan (b) menyebutkan, jika Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan : pertama, menjalani cuti di luar tanggungan negara; kedua, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya.
Aturan Siapa
Sekelompok anak kecil yang sedang bermain pun memiliki aturan yang mereka sepakati bersama. Ada konsekuensi atau ‘sanksi sosial’ ketika seorang di antara mereka melanggar aturan itu, walaupun, sebenarnya, hanya sebatas suatu permainan dalam waktu sesaat, dan aturan tersebut tidak legal beserta sanksi-sanksinya.
Dalam suatu pergaulan sosial, yang berisi kalangan orang dewasa, dan terikat dalam suatu kesepakatan (perjanjian) bersama, selalu ada aturan-aturan yang diberlakukan agar tatanan kehidupan bersama bisa berjalan dengan semestinya. Semua aturan, bahkan sebuah konstitusi, pun dibuat dan disepakati oleh sekelompok orang yang berkompeten.
Pada Pilkada DKI Jakarta 2012, Fauzy Bowo mematuhi aturan (konstitusi) mengenai cuti ketika hendak mencalonkan kembali sebagai gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017, meski kemudian tidak terpilih. Pesaingnya yang berasal dari daerah yang jauh, dan pada saat itu menjabat sebagai walikota Surakarta, Joko Widodo (Jokowi), juga mematuhi aturan dengan mengambil cuti dari jabatannya untuk berkampanye ke Ibukota hingga takdirnya menjadi Gubernur DKI Jakarta dengan Ahok sebagai wakilnya.
Kini, menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017, Ahok, yang menggantikan Jokowi karena Jokowi menjadi Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019, malah tidak mau mematuhi aturan alias ngeyel dengan segala alasan, lalu menyodorkan JR ke MK. Apakah semua konstitusi menjadi sah-legal jika sesuai dengan kehendak Ahok? Alangkah hebatnya Ahok.
Negara Republik Indonesia Milik Siapa
Aturan alam bahkan negara (PTUN) dilanggar Ahok dengan tetap melanjutkan reklamasi. Aturan sosial-kemanusiaan dilanggar Ahok dengan menggusur tanpa pernah melakukan dialog yang manusiawi.
Kini, aturan negara mengenai cuti. Lantas, apakah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini miliknya Ahok, dan seluruh aturan (konstitusi) negara harus sesuai dengan kehendak Ahok? Â Â Â
Tuhan Ahok dan Umat Ahok