Mohon tunggu...
Agustinus Wahyono
Agustinus Wahyono Mohon Tunggu... Arsitek - Penganggur

Warga Balikpapan, Kaltim sejak 2009; asalnya Kampung Sri Pemandang Atas, Sungailiat, Bangka, Babel, dan pernah belasan tahun tinggal di Yogyakarta (Pengok/Langensari, dan Babarsari). Buku tunggalnya, salah satunya adalah "Belum Banyak Berbuat Apa untuk Indonesia" (2018) yang berisi artikel non-fiksi dan berstempel "Artikel Utama" di Kompasiana. Posel : agustinuswahyono@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Biarkanlah Para Urban-Lajang Bermimpi dalam Sleep Box Minimalis Itu

5 September 2019   03:55 Diperbarui: 5 September 2019   12:09 1477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kamar kos justru identik dengan kamar tidur (bedroom). Standar ukuran (dimensi) sebuah kamar tidur yang normal-umum minimal 3 x 3 x 3 meter persegi. Perabotannya, biasanya, berupa sebuah tempat tidur (ranjang atau kasur saja), sebuah lemari, sebuah meja tulis, dan sebuah kursi

Nah, kalau tempat tidur wajib disamakan dengan kamar tidur, tentu saja, keliru. Lebih keliru lagi jika tempat tidur kaum urban semacam pengendara ojek online (ojol) diwajibkan berukuran kamar tidur umumnya, bahkan kamar tidur pejabat.

Tidur atau Beristirahat
Selain melakukan sesuatu (beraktivitas), tidur juga merupakan bagian keseharian manusia. "Sleep Box" memang hanya untuk tidur atau istirahat saja. Minimalis, 'kan?

Yang disewa oleh penghuni yang dari kalangan pekerja di indekos daerah Johar Baru ini memang hanya "Sleep Box" dengan harga Rp50.000 per hari, dan Rp300.000 atau Rp400.000 per bulan. Kamar mandi, ruang televisi, dan ruang-ruang lainnya menjadi fasilitas untuk bersama.

Maksud saya, aktivitas paling esensial-elementer adalah tidur. Dan. meski ada harga per hari, tetap saja penghuninya seperti anak kos. Berbeda dengan sebutan penghuni atau penyewa hotel kapsul, 'kan?

Standar Apa dan Bikinan Siapa
Saya tidak perlu repot untuk meragukan kapasitas arsitek legendaris Negeri Sakura itu dalam konsep perancangannya. Dan, meskipun Sunang Kori meniru konsep Kisho, ukuran "Sleep Box", yaitu 1 x 1 x 0,9 atau 1 x 1,25 x 0,9 meter persegi yang diterapkannya bukanlah tanpa landasan teoretis.

Salah satu "kitab suci" sebagian arsitek adalah "Data Arsitek" karangan Ernst Neufert. Saya menyebutnya "kitab suci", karena buku ini selalu menjadi buku acuan/rujukan bagi kalangan arsitek atau calon arsitek yang belajar di perguruan tinggi. Hal ini berarti bahwa hasil kajian yang terukur, tergambar dan terstandar sudah sahih atau tidak diragukan lagi.

Buku ini juga berisi dimensi (luasan) ruang gerak atau diam manusia, baik sendirian maupun dengan manusia lainnya. Orang duduk bersila, orang menekuk lutut, orang berdiri, orang tidur, orang berjalan, dan lain-lain sudah tergambar dan terukur secara jelas.

Berkaitan dengan "Sleep Box", dimensi ruang (space) untuk manusia tidur sudah tertera secara gamblang. Ukuran ruang "Sleep Box" sudah sesuai dengan standar arsitektural.

Ukuran (dimensi) arsitektural yang dari ukuran anatomi Eropa itu ialah:

  1. Lebar duduk bersila adalah 75 centimeter
  2. Panjang tempat tidur adalah 200 centimeter
  3. Rata-rata tinggi atau panjang manusia adalah 187,5 centimeter
  4. Ketika duduk di tempat tidur tinggi sampai kepala adalah 87,5 centimeter dan 
  5. Tinggi punggung ketika merangkak adalah 75 centimeter.

Sumber : Ernst Neufert
Sumber : Ernst Neufert
Sumber : Ernst Neufert
Sumber : Ernst Neufert
Sumber : Ernst Neufert
Sumber : Ernst Neufert
Sumber : Ernst Neufert
Sumber : Ernst Neufert
Sekali lagi, patut diingat, bahwa gagasan (ide) pembuatan "Sleep Box" berasal dari arsitek Jepang. Selain Kisho Kurokawa, Negeri Sakura ini sudah menghasilkan arsitek-arsitek berkaliber dunia, misalnya Tadao Ando, Kenzo Tange, dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun