Mohon tunggu...
Agustinus Wahyono
Agustinus Wahyono Mohon Tunggu... Arsitek - Penganggur

Warga Balikpapan, Kaltim sejak 2009; asalnya Kampung Sri Pemandang Atas, Sungailiat, Bangka, Babel, dan pernah belasan tahun tinggal di Yogyakarta (Pengok/Langensari, dan Babarsari). Buku tunggalnya, salah satunya adalah "Belum Banyak Berbuat Apa untuk Indonesia" (2018) yang berisi artikel non-fiksi dan berstempel "Artikel Utama" di Kompasiana. Posel : agustinuswahyono@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tsunami Selat Sunda dan Garis Sempadan Pantai yang Tergadai

24 Desember 2018   00:37 Diperbarui: 25 Desember 2018   02:13 2592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(mediatataruang.com)

Berita yang sedang ramai adalah tsunami Selat Sunda pada 22/12, pkl. 21.30 WIB. Keramaian tersebut bukan soal sebab, dan berapa jumlah korban, melainkan menghantam acara riung (gathering) perusahaan PLN di kawasan Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten, yang mengundang artis dan grup band Ibu Kota.

Sebagian pemirsa media masih terfokus pada para pesohor (selebritis) yang menjadi korban, terutama meninggal dunia akibat terseret arus. Selain penggemar, ya, lumrah-lah kalau pemirsa lainnya juga menyoroti kabar mengenai kondisi pesohor yang korban di sana.

Akan tetapi sedikit saja yang benar-benar memperhatikan tata fisik kawasan pantai. Satu hal yang paling jelas, jarak panggungnya hanya 3 meter dari bibir pantai.

Ada masalah apa? 'Kan, panggung itu hanya bangunan temporer alias bisa segera dibongkar-pasang?

Garis Sempadan
Hal termudah yang dikenal banyak orang adalah garis sempadan bangunan (GSB) yang biasa diberlakukan pada setiap rumah. GSB merupakan garis batas imajiner yang tidak boleh dilampaui oleh bangunan.

Dalam pasal 13 Undang-Undang No. 28 Thn 2002 tertera, "Garis Sempadan Bangunan atau GSB adalah sebuah garis yang menjadi batas jarak bebas minimum dari sisi paling luar sebuah massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai."

GSB yang umumnya dikenal dalam pemukiman adalah berpatokan dari jalan, yang tergantung pada fungsi dan kelas jalan itu sendiri. Ukurannya diambil dari tengah (as) badan jalan ke arah batas lahan yang akan dibangun. Umumnya pula kira-kira 3-5 meter dari batas antara lahan dan jalan.

Hal yang kurang umum, bahkan luput menjadi perhatian banyak orang adalah GSB di luar patokan dari tengah badan jalan. Misalnya tepi sungai, pantai, rel kereta api, dan jaringan listrik bertegangan tinggi.

GSB yang terkait secara langsung dengan rel kereta api, harus lebih dari 12 meter karena PT Kereta Api Indonesia (KAI) memiliki lahan 12 meter kanan-kiri dari rel kereta api. Lebih dari 12 meter itu karena, biasanya, ada jalan kecil di pemukiman sehingga jarak antara posisi rel dan bangunan bisa lebih dari 12 meter.

GSB yang terkait langsung dengan sungai, atau yang biasa dikenal dengan Garis Sempadan Sungai (GSS), yang juga tergantung bertanggul atau tidak, lebar badan sungai, dan lain-lain. GSS pada sungai tidak bertanggul dalam kawasan perkotaan minimal berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai kurang atau sama dengan 3 meter.

GSS berjarak paling sedikit 15 meter untuk kedalaman lebih 3 meter sampai 20 meter. GSS berjarak paling sedikit 30 meter untuk kedalaman di atas 20 meter paling sedikit berjarak 30 meter. Dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun